Dilantik Presiden, KPU Karawang: Bupati dan Wakil Bupati Terpilh dilantik 06 Pebruari 2025

Ketua KPU Karawang Mari Fitriana
Ketua KPU Karawang Mari Fitriana

Filesatu.co.id, KARAWANG | MENJADI salah satu daerah yang tidak ada sengketa sehingga Kabupaten Karawang masuk sebagai daerah yang Kepala Daerah, Bupati dan Wakil Bupati yang akan Dilantik 6 Februari 2025.

Kepastian ini sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI, bahwa rencana pelantikan Kepala Daerah Propinsi dan Kabupaten Kota se Indonesia akan dilaksanakan serentak pada bulan Februari 2025, bagi daerah peserta pilkada yang tidak ada sengketa.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Kabupaten Karawang Mari Fitriana menyebutkan bahwa pelantikan pada 6 Februari 2025 tersebut khusus bagi kepala daerah tak bersengketa dalam Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Alhamdulillah, tidak ada sengketa atau gugatan terkait pilkada di Kabupaten Karawang. Dengan demikian, pelantikan dapat dilaksanakan lebih awal bersama dengan kepala daerah lainnya,” kata Mari Fitriana, Jum’at 24 Januari 2025.

Mari Fitriana mengungkapkan Kabupaten Karawang menjadi salah satu daerah wilayah di Indonesia yang tidak menghadapi sanggahan atau gugatan terkait hasil pemilihan.

“Alhamdulillah, tidak ada gugatan dari pihak manapun terkait proses maupun hasil pemilihan di Kabupaten Karawang,” katanya

Ditambahkan Ketua KPU Karawang, sebelumnya pada 22 Januari 2025 lalu, Komisi II DPR RI mengadakan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, DKPP kaitan jadwal Pelantikan.

Dalam RDP tersebut  disepakati untuk  Provinsi, Kabupaten-Kota yang tidak ada sengketa PHP (Perselisihan Hasil Pilkada) maka Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, Walikota dan Wakil Walikota terpilih akan dilantik pada 6 Februari 2025 di Jakarta.

“Untuk rencana pelantikan memang sesuai dengan keputusan Mendagri itu sudah jelas tanggal 6 Februari oleh Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.

Disampaikan Mari Fitriana, bahwa pelantikan kepala daerah berada di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri.

“Kementerian Dalam Negeri diprediksi akan mengirim surat resmi kepada KPU RI dan instansi terkait mengenai kehadiran dalam upacara pelantikan yang akan dilangsungkan secara bersamaan di Ibukota,” jelasnya.

Selain itu, Pemerintah melalui Kemendagri diminta Komisi II DPR RI utk merevisi Perpres No 80 tahun 2024 mengenai Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

“Dengan semua persiapan yang sedang dilakukan, diharapkan pelantikan para pemimpin terpilih akan berlangsung lancar dan sukses pada tanggal yang telah ditentukan” pungkasnya. ***

 

Tinggalkan Balasan