Cacat Hukum! Kenaikan PBB Karawang 400% Picu Amarah Ormas, Desak Bupati Cabut Kepbup

Ketua Umum Gerakan Siliwangi Indonesia (GSI), H. Enjang Efendi, SH, MH
Ketua Umum Gerakan Siliwangi Indonesia (GSI), H. Enjang Efendi, SH, MH

Filesatu.co.id, KARAWANG | PEMERINTAH  Kabupaten Karawang terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 400% terus menuai reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat sipil. Koalisi Ormas, LSM, dan Paguyuban yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Indonesia Maju (KOMANDO) mendapat dukungan penuh dari Gerakan Siliwangi Indonesia (GSI) untuk menentang kebijakan tersebut.

Ketua Umum Gerakan Siliwangi Indonesia (GSI), H. Enjang Efendi, SH, MH, menyatakan sikapnya dengan nada geram pada Sabtu (1/11/2025). Ia menyebut bahwa kebijakan tersebut sangat tidak pro-rakyat dan memberatkan masyarakat Karawang di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

Bacaan Lainnya

“Jujur harus kami katakan, kita sudah gerah dengan kebijakan Pemerintah yang tidak Pro Rakyat, khususnya kenaikan PBB Karawang hingga 400%, yang kami nilai sangat memberatkan masyarakat. Ini adalah pukulan telak bagi warga,” ucap Enjang.

Lebih lanjut, Enjang tidak hanya menyoroti beban ekonomi akibat kenaikan PBB Karawang, tetapi juga mempertanyakan legalitas produk hukum yang menjadi dasar kebijakan tersebut. Menurutnya, Keputusan Bupati (Kepbup) yang mengatur kenaikan pajak tersebut dinilai cacat hukum karena diduga bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Baik Kepbup maupun Perda yang menjadi dasar kenaikan PBB Karawang itu kami nilai cacat hukum. Kami sudah mengkajinya, dan ditemukan adanya ketidaksesuaian antara Kepbup, Perda, dengan Undang-Undang,” ujar H. Enjang.

Ia menilai Bupati Karawang telah bersikap ceroboh dalam mengeluarkan Keputusan tanpa memperhatikan peraturan yang lebih atas, dan hanya menjadikan Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar, padahal Perda tersebut sendiri dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang yang berlaku.

H. Enjang Efendi juga mengkritik keras alasan pemerintah daerah yang menyebut kenaikan PBB dilakukan karena pajak tidak naik selama sembilan tahun. Menurutnya, alasan tersebut justru menunjukkan kelalaian pemerintah daerah sendiri.

“Terkait dengan alasan 9 tahun tidak mengalami kenaikan PBB, itu murni salah Pemerintah. Kenapa tidak dilakukan secara berkala? Di Undang-Undang sudah disebutkan, Pemerintah Daerah dapat menaikkan PBB secara berkala, seperti setahun sekali atau tiga tahun sekali,” tuturnya.

Ia menambahkan, kenaikan PBB Karawang secara mendadak hingga 400% menjadi ironi, terutama karena dilakukan di tengah situasi ekonomi yang sulit bagi masyarakat pasca-pandemi. Hal ini menunjukkan pemerintah tidak memiliki empati terhadap kondisi warganya.

Di akhir wawancaranya, Ketua Umum GSI ini menyampaikan ultimatum tegas kepada Bupati Karawang. Ia menuntut Bupati untuk segera mencabut Kepbup terkait kenaikan PBB Karawang dan mengevaluasinya secara menyeluruh.

“Kami meminta Bupati Karawang untuk mencabut Kepbup dan mengevaluasi peraturan ini. Jangan memaksakan aturan, apalagi aturan ini kami yakini cacat hukum. Mahasiswa sudah mengingatkan, gugatan sudah dilayangkan,” tegas H. Enjang.

Jika Bupati tidak merespons dan bersikap tegas terhadap desakan masyarakat, H. Enjang memastikan GSI siap memimpin aksi besar-besaran. “Kami pastikan akan geruduk Pemda Karawang, kami siap turunkan 1000 anggota bergabung dengan KOMANDO, menyikapi kenaikan 400% pajak ini,” ancamnya.

Tidak hanya fokus pada isu pajak, H. Enjang juga menyatakan bahwa GSI siap menjadi garda terdepan untuk mengganyang oknum pejabat yang korup, khususnya di Dinas PUPR Karawang. “Kami mendapatkan informasi ada Oknum Kabid bergaya Sultan. Kami siap mengawal penindakan terhadap praktik korupsi yang merugikan uang rakyat Karawang,” pungkas H. Enjang. ***

Tinggalkan Balasan