Filesatu.co.id, Lumajang | Bupati Lumajang Indah Amperawati yang biasa dipanggil dengan sebutan Bunda Indah menegaskan, Pangkalan yang terbukti melakukan penimbunan dipastikan akan langsung ditutup tanpa toleransi.
“Jika terbukti menimbun, hari itu juga akan ditutup. Tidak ada toleransi,” tegas Bunda Indah Kamis (9/4/2026).
Langkah tegas ini diambil dalam mengatasi kelangkaan LPG 3 kilogram (kg) yang meresahkan masyarakat. Bukan tanpa sebab, penindakan dilakukan berdasarkan hasil pemantauan di sejumlah titik distribusi, mulai dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE), agen, hingga pangkalan.
“Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan indikasi penyimpangan dalam tata kelola distribusi yang diduga menjadi penyebab terganggunya pasokan LPG bersubsidi di tengah tingginya kebutuhan masyarakat, ” ungkapnya.
Dijelaskan Bunda Indah Ada salah satu temuan di lapangan menunjukkan adanya pangkalan yang menyimpan lebih dari 1.000 tabung kosong. Jumlah tersebut dinilai tidak wajar dan berpotensi menghambat sirkulasi distribusi LPG.
“Praktik penimbunan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan masyarakat kecil sebagai penerima manfaat utama LPG bersubsidi, ” Pungkas Bunda Indah.
Pemerintah daerah juga telah mengantongi data pelanggaran dari hasil pemantauan lapangan. Data tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum sebagai bagian dari proses penindakan.
Sementara itu Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar akan menindak tegas praktik penjualan LPG 3 kilogram (kg) di atas harga eceran tertinggi (HET) karena dinilai merugikan masyarakat.
Alex menyatakan pemantauan di lapangan menunjukkan adanya lonjakan harga LPG bersubsidi yang tidak wajar, yakni mencapai Rp25.000 hingga Rp40.000 per tabung. “Ini bukan hanya soal harga, tetapi menyangkut keadilan distribusi. Ketika harga dimainkan, masyarakat kecil menjadi pihak yang paling terdampak,” tegas Kapolres.
Dijelaskan, sebagai langkah awal kepolisian mulai melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rantai distribusi LPG. Pengawasan dilakukan hingga ke tingkat kecamatan untuk memastikan penanganan berjalan efektif. Setiap pelanggaran yang ditemukan akan diproses sesuai ketentuan hukum, baik melalui sanksi administratif maupun pidana, sesuai tingkat pelanggaran.
“Kami meminta pelaku usaha bersikap kooperatif. Jika terbukti melanggar, akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.










