Filesatu.co.id, Blitar | BPJS Kesehatan wilayah kerja Kediri Raya terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satu langkah strategis yang diambil adalah memperkuat pemahaman masyarakat terkait alur layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dengan menggandeng insan media di bawah Dinas Komunikasi Informasi Statistik Dan Persandian (Kominfotik) Kota dan Kabupaten Blitar.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi, menegaskan bahwa, pentingnya keseragaman pemahaman mengenai alur layanan kesehatan JKN.
“Perlu adanya pemahaman yang sama terkait alur pelayanan kesehatan JKN. Seluruh pihak terkait, termasuk peserta JKN, harus memiliki pemahaman yang seragam agar proses pelayanan dapat berjalan dengan lancar, sehingga semua peserta mendapatkan pelayanan yang mudah dan setara,” ungkap Tutus Novita di salah satu cafe di Kota Blitar, Rabu (10/04/2025).
Tutus juga menekankan bahwa, seluruh fasilitas kesehatan telah dilengkapi dengan Janji Layanan JKN yang berfungsi sebagai pedoman pelayanan. Janji layanan tersebut dipasang di setiap Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) agar peserta lebih memahami hak-haknya.
“Peserta JKN wajib mengakses layanan kesehatan melalui aplikasi FKTP tempat mereka terdaftar. Apabila dibutuhkan penanganan lanjutan, FKTP akan memberikan informasi lanjutan,” urai Tutus.
Sebagai penutup, Tutus mengimbau peserta JKN untuk rutin memeriksa status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN. Bagi peserta yang menunggak iuran, BPJS Kesehatan menyediakan Program New REHAB 2.0 yang memungkinkan pembayaran tunggakan secara bertahap.
“Dengan program ini, kami berharap peserta lebih mudah memenuhi kewajiban iuran tanpa terbebani secara finansial. Kepatuhan pembayaran iuran sangat penting agar peserta terus mendapatkan perlindungan kesehatan secara optimal,” pungkas Tutus.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kota Blitar, Mujianto, menyambut baik langkah BPJS Kesehatan tersebut. Menurutnya, dengan adanya Janji Layanan JKN, peserta akan merasa lebih tenang karena mengetahui hak-haknya saat mengakses layanan kesehatan. Di sisi lain, fasilitas kesehatan terdorong untuk meningkatkan standar pelayanan.
“Janji Layanan JKN memberikan kejelasan bagi peserta tentang layanan yang seharusnya mereka terima, sehingga mereka dapat lebih proaktif dalam memanfaatkan hak-hak mereka,” tutup Mujianto.(Pram).