Filesatu.co.id, KARAWANG | Proyek pemeliharaan berkala Jalan Soeroto Kunto di Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, kini tengah menuai perhatian serius dari berbagai kalangan. Proyek yang dijalankan melalui mekanisme mini kompetisi di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang ini diduga kuat mengabaikan persyaratan teknis krusial, khususnya terkait dukungan Asphalt Mixing Plant (AMP) yang menjadi syarat mutlak dalam dokumen tender.
Ketua Mada Laskar Merah Putih (LMP) Jawa Barat, H. Awandi Siroj Suwandi, yang akrab disapa Abah Wandi, mengungkapkan adanya dugaan bahwa pelaksana proyek menggunakan dukungan AMP yang lokasinya jauh melampaui batas maksimal yang ditetapkan. Berdasarkan aturan teknis dalam dokumen mini kompetisi, penyedia jasa diwajibkan memiliki dukungan AMP dalam radius maksimal 50 kilometer dari lokasi pekerjaan. Namun, data yang dihimpun menunjukkan bahwa AMP yang digunakan pemenang tender diduga berjarak sekitar 90 kilometer dari titik lokasi proyek di Karawang.
Abah Wandi menegaskan bahwa ketentuan jarak tersebut bukan sekadar aturan administratif belaka, melainkan syarat teknis yang bersifat mengikat. Jika jarak angkut material aspal panas (hotmix) terlalu jauh, risiko penurunan suhu dan kualitas material saat pengiriman akan meningkat drastis. Hal ini secara langsung dapat memengaruhi kualitas pemadatan jalan dan berpotensi memperpendek usia konstruksi, yang pada akhirnya merugikan kepentingan masyarakat pengguna jalan serta keuangan daerah.
Lebih lanjut, LMP Jawa Barat menyatakan sedang melakukan kajian mendalam terhadap proses penetapan pemenang tender ini. Abah Wandi memperingatkan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum jika ditemukan bukti nyata adanya pengabaian aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Menurutnya, kepatuhan terhadap spesifikasi teknis adalah instrumen utama dalam menjaga transparansi dan profesionalisme tata kelola infrastruktur daerah agar tidak timbul preseden buruk di masa mendatang.
Hingga saat ini, pihak Dinas PUPR Kabupaten Karawang belum memberikan tanggapan resmi mengenai dugaan ketidaksesuaian radius AMP pada proyek tersebut. Masyarakat pun diharapkan turut aktif dalam mengawasi setiap tahap pembangunan infrastruktur di Kabupaten Karawang agar tetap berjalan sesuai spesifikasi teknis yang telah disepakati. Jika dugaan pelanggaran ini terbukti benar, proyek tersebut dipastikan akan menjadi perhatian serius bagi aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum untuk dievaluasi secara menyeluruh.***










