Sebut Pindo Deli “Jumawa” Karena Banyak Duit, Peradi Karawang Desak Pemkab Berani Cabut Izin Operasional

Penulis: Nina Susanti-Opik Suryana
Editor: Redaksi
Ketua Peradi Karawang H. Asep Agustian, SH, MH
Ketua Peradi Karawang H. Asep Agustian, SH, MH

Filesatu.co.id, KARAWANG | RESPON cepat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang dalam menyikapi dugaan pencemaran Sungai Cigombel di Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, menuai apresiasi luas. Langkah teknis pengambilan sampel air yang diduga terkontaminasi limbah PT Pindo Deli 4 ini dinilai sebagai sinyal positif keseriusan pemerintah daerah. Namun, bagi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, tindakan administratif semata tidak lagi cukup untuk menghadapi raksasa industri yang dianggap “kebal” hukum.

Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian, secara vokal mendesak pemerintah daerah untuk tidak ragu mengambil langkah ekstrem: menutup total operasional PT Pindo Deli. Pria yang akrab disapa Askun ini menilai, rekam jejak perusahaan tersebut dalam merusak lingkungan sudah melampaui batas kewajaran. Baginya, PT Pindo Deli—baik unit 1, 2, 3, maupun 4—telah menunjukkan sikap “jumawa” karena merasa mampu membeli hukum dengan sanksi denda yang bagi mereka hanyalah angka kecil.

Bacaan Lainnya

“Jangan biarkan perusahaan ini merasa sakti karena punya banyak uang. Kasus pencemaran Sungai Citarum tahun lalu oleh PT Pindo Deli 1 hanya berujung denda Rp3,5 miliar. Itu luar biasa miris, mereka bayar denda tanpa sedikit pun memikirkan nasib masyarakat atau kerusakan ekosistem yang bersifat permanen,” tegas Askun dengan nada geram, Jumat (27/03/2026).

Kritik tajam Askun juga menyasar pada inkonsistensi penegakan hukum masa lalu. Ia mencontohkan tragedi kebocoran gas klorin di PT Pindo Deli 2 pada tahun 2022 dan 2024 yang meracuni ratusan warga. Meski pelanggaran fatal terjadi berulang kali, perusahaan tersebut nyatanya tetap melenggang beroperasi tanpa sanksi penutupan. Pola ini dianggap sebagai penghinaan terhadap keselamatan publik, sehingga Askun menuntut agar pipa pembuangan limbah ke sungai ditutup permanen. “Tutup saja pembuangannya biar jebol di dalam, atau sekalian hentikan operasionalnya. Karawang tidak butuh industri yang terus-menerus meracuni tanah dan airnya,” imbuhnya.

Guna mengawal kasus ini, Peradi Karawang turut menyerukan kepada seluruh aktivis lingkungan untuk merapatkan barisan dan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran. Tujuannya jelas: mendesak penutupan operasional, bukan sekadar sanksi denda yang selama ini terbukti gagal memberikan efek jera. Penegakan hukum lingkungan harus dilakukan secara konsisten, transparan, dan tanpa pandang bulu agar publik tidak lagi merasa dikhianati oleh kebijakan yang lembek.

Saat ini, publik masih menanti hasil uji laboratorium dari DLH Karawang yang akan menjadi penentu nasib PT Pindo Deli 4. Kasus ini bukan sekadar urusan limbah, melainkan ujian bagi Pemda Karawang: apakah mereka akan berpihak pada keberlanjutan hidup masyarakat luas, atau kembali tunduk pada kekuatan modal industri yang terus berulang kali menciderai lingkungan.***

Tinggalkan Balasan