MARKAS Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran Medical Check Up Pemkab OKU ke KPK

Filesatu.co.id,BATURAJA | DEWAN  Pimpinan Pusat Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan (MARKAS) resmi menyampaikan laporan pengaduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia terkait dugaan penyimpangan anggaran belanja Medical Check Up pada Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).20 November 2025 .

Laporan dengan nomor 023/B/MARKAS/XI/2025 tersebut diajukan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2024. Pada pos belanja jasa Medical Check Up Bagian Umum Setda OKU, tercatat anggaran sebesar Rp515 juta, namun realisasi yang digunakan hanya Rp137 juta.

Bacaan Lainnya

Ketua MARKAS, Hipzin, mengungkapkan adanya kejanggalan serius dalam realisasi belanja tersebut. Menurut temuan BPK, nilai realisasi sebesar Rp137.098.040 itu tidak digunakan untuk kegiatan medical check up bagi kepala daerah maupun keluarganya sebagaimana peruntukan anggaran yang telah ditetapkan. Laporan MARKAS ke KPK RI sebagai pembuktian prilaku koruptif Bupati OKU.

“Temuan ini tidak dapat dianggap sebagai kekeliruan administratif. Penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya mengarah pada dugaan penyelewengan yang berpotensi memiliki konsekuensi pidana,” tegas Hipzin.

MARKAS menilai bahwa kasus ini menunjukkan adanya indikasi perilaku koruptif yang harus segera ditindaklanjuti. Karena itu, MARKAS meminta KPK untuk melakukan pendalaman serta investigasi menyeluruh guna memastikan adanya potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Hipzin menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

“Kami berharap KPK segera mengambil langkah tegas. Penelusuran secara menyeluruh sangat penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah,” ujarnya.

MARKAS memastikan akan memantau seluruh perkembangan proses hukum terkait dugaan penyimpangan anggaran tersebut dan terus mendorong penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan.***

 

Tinggalkan Balasan