Filesatu.co.id, KARAWANG |USULAN aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang untuk peternakan di Tahun 2024 sudah dapat dipastikan tidak akan terealisasi seluruhnya, dikarenakan persyaratan yang seharusnya dilengkapi oleh kelompok penerima manfaat, tidak sepenuhnya terlengkapi
Sehingga hal tersebut dianggap oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Karawang, akan berbenturan dengan aspek regulasi. Dimana untuk kelompok calon penerima bantuan harus terdaftar 1 Tahun sebelumnya di Sistem Simultan Kementrian Pertanian.
Menyikapi hal tersebut, pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan mengapresiasi, sekaligus memberikan dukungan terhadap DPKP Karawang yang berpegang teguh terhadap aturan.
“Bicara program usulan aspirasi itu kalau disebut duit Pokok – Pokok Pikiran (Pokir), sangat lah keliru! Sebagaimana yang tayang disalah satu media mengenai protes adanya pergeseran program ternak ke fisik konstruksi. Sebab yang namanya Pokir itu bukan berbentuk duit milik anggota DPRD. Melainkan hanya pengusulan saja, Pengguna Anggarannya tetap eksekutif, yaitu Pemerintah,” tegas Andri Kurniawan, Selasa 06 Agustus 2024.
Lebih lanjut Andri menjelaskan, prinsip dasarnya, saya mendukung sikap DPKP Karawang. Karena yang namanya aturan tetap aturan yang tidak boleh dilanggar, dari pada dikemudian hari menjadi permasalahan hukum, sebaiknya dilakukan antisipasi sedini mungkin.
“Sebab ketika sudah menjadi persoalan, yang akan direpotkan dan harus menanggung resiko hukum, bukan hanya Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DPKP Karawang saja. Tentunya kelompok penerima manfaat juga akan terkena dampaknya,” tegasnya
Ketikq awak media mempertanyakan soal adanya salah satu legislator yang meminta DPKP Karawang harus membuat penjelasan secara tertulis melalui surat. Andri mengatakan, sebenarnya sudah tidak perlu lagi penjelasan tertulis, tinggal serahkan saja syarat regulasinya. Pastinya disyarat tersebut tercantum tentang aturan mainnya.
“Sebaiknya sudah lah, jangan terlalu memaksakan kehendak yang bertabrakan dengan aturan. Kalau sudah kejadian, semuanya akan repot,” jawab Andri
Masih kata Andri, usulan aspirasi legislatif itu kan bisa diterima, selain melalui rasionalisasi penyesuaian kebutuhan, aspek aturan juga tidak bisa dikesampingkan.
“Justru kalau tetap dipaksakan, tetapi syarat aturan tidak terpenuhi. Maka kami akan segera berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), bila perlu langsung dituangkan dalam Laporan Aduan (Lapdu) atau Laporan Informasi (LI) tertulis, agar diproses secara hukum,” pungkasnya.***