Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumenep Tegaskan, Belum Pernah Ada Rapat Posko Pengaduan BSPS

Filesatu.co.id, SUMENEP| WAKIL Ketua Komisi III DPRD Sumenep Wahyudi dengan tegas menyatakan belum pernah ada rapat soal pembentukan posko pengaduan BSPS.

Menurutnya belum pernah dirapatkan pembentukan posko BSPS di internalnya. Namun, tiba-tiba beredar kabar komisi III DPRD membuka posko pengaduan realisasi BSPS 2024.

Bacaan Lainnya

“Pembentukan posko pengaduan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 belum pernah dirapatkan tiba- tiba muncul di media,” ujarnya.dilansir dari Radar madura.Selasa (22/4)

Politisi PDIP asal kepulauan itu dengan tegas menyatakan tidak semua anggota Komisi III DPRD Sumenep dilibatkan dalam pembahasan pembentukan posko pengaduan.

”Saya baru tahu kemarin (Minggu) setelah kembali dari (Pulau) Kangean, ternyata komisi III membuka posko pengaduan,” unkapnya.

Selama ini belum pernah ada pembahasan posko poengaduan. ”Saya justru tahunya dari media. Setelah itu, saya konfirmasi ke pimpinan dan ternyata masih dalam proses tahap pembahasan, jadi masih belum fiks,” ungkapnya.

Wahyudi menyatakan, posko pengaduan dibuka berdasarkan kesepakatan dari segelintir anggota di komisinya. Sebab, belum pernah ada koordinasi ke anggota yang lain maupun ke dirinya selaku wakil Ketua Komisi III.

”Belum ada koordinasi, baik dari ketua, sekretaris, maupun anggota yang lain. Namun, tiba-tiba muncul di media soal posko pengaduan itu. Kalau kesepakatan satu dua orang itu mungkin indikasinya ke sana,” terangnya.

Hingga saat ini, sambung Wahyudi, belum ada pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki program BSPS 2024. Karena itu, dirinya kaget saat ramai pemberitaan komisi posko pengaduan yang diinisiasi komisinya.

”Ini kapan rapatnya, pembahasannya kapan, sasarannya apa, kemudian targetnya juga apa. Selama komisi III punya data untuk mempersoalkan BSPS, kenapa harus membuat posko pengaduan,” kesalnya.

Sebelumnya beredar berita pembentukan posko BSPS. Ketua Komisi III DPRD Sumenep M. Muhri mengatakan, posko tersebut akan dibuka selama 10 hari.
Yakni, mulai Senin (21/4)–Rabu (30/4). Bertempat di ruang Komisi III DPRD Sumenep.

”Posko dibuka setiap hari, mulai pukul 10.00 hingga 14.00 WIB,” ujarnya (20/4).

Politisi BKPB M. Muhri menjelaskan, pembentukan posko pengaduan BSPS merupakan bentuk kepedulian internalnya. Sebab, pihaknya merasa bertanggung jawab untuk mengawal program tersebut.

”Tidak ada pansus dalam hal ini. Siapa pun dapat menerima aduan dari masyarakat, termasuk staf. Kami kan mitra disperkimhub. Jadi, kami merasa bertanggung jawab untuk mengawal persoalan. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *