Uang Rp101 Miliar Petrogas Dipamerkan, PERADI Karawang Soroti Urgensi Kejar

Ketua Peradi Karawang H. Asep Saepudin, SH, MH
Ketua Peradi Karawang H. Asep Saepudin, SH, MH

Filesatu.co.id, KARAWANG | KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Karawang baru-baru ini memamerkan uang sebesar Rp101 miliar lebih, yang diklaim sebagai deviden PD Petrogas Persada. Uang ini disebut-sebut sebagai sitaan dalam kasus dugaan korupsi tersangka Giovanni Bintang Raharjo. Aksi ini langsung menuai pertanyaan dari praktisi hukum setempat.

Asep Agustian SH.MH, seorang praktisi hukum, awalnya menduga tumpukan uang tersebut adalah Rp7,1 miliar, jumlah yang diduga dikorupsi tersangka dari kas Petrogas. Dana itu disinyalir dicairkan tanpa sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

Bacaan Lainnya

Namun, berdasarkan informasi media, ternyata uang Rp101 miliar tersebut merupakan deviden Petrogas yang disita, bukan kerugian negara yang berhasil diselamatkan.

“Ya, apa urgensinya memamerkan tumpukan duit itu? Berarti bisa kita simpulkan bahwa Rp101 miliar itu bukan kerugian negara, melainkan deviden Petrogas yang disita,” tutur Asep, Selasa (24/6/2025).

Ketua DPC PERADI Karawang ini mengaku belum memahami maksud dan tujuan Kejari Karawang memamerkan uang tersebut. Menurutnya, jika tujuannya untuk mencegah korupsi kas atau deviden Petrogas, Kejaksaan cukup meminta bank memblokir rekening kas Petrogas melalui pemerintah daerah.

“Apakah Kejaksaan Karawang terobsesi dengan kinerja Kejagung yang juga memamerkan tumpukan uang hasil korupsi? Saya tidak paham,” ujarnya. “Yang pasti, jika tumpukan uang tersebut sitaan deviden, berarti itu bukan uang kerugian negara yang berhasil diselamatkan.”

Asep juga bertanya-tanya, “Apa sih tujuannya? Apakah Kejaksaan sedang memberikan sinyal akan ada tersangka lain atau bagaimana? Saya pribadi juga belum tahu apa yang menjadi tujuan Kejaksaan memamerkan tumpukan uang tersebut

Asep menjelaskan bahwa dugaan korupsi Petrogas kini sudah pada tahap penyidikan, bukan lagi penyelidikan, karena telah ada penetapan tersangka.

Ia pun menegaskan, jika modusnya seperti ini (pencairan kas Petrogas tanpa RKAP yang sah), maka tersangka seharusnya lebih dari satu orang. Mengingat seorang Plt Dirut Petrogas tidak mungkin bisa mencairkan uang sendiri di bank.

“Ingat, dugaan korupsi seperti ini tidak mungkin dilakukan sendiri oleh Giovanni,” tegas Asep. “Saya pribadi yakin pasti ada tersangka lain, jika dugaan korupsi ini benar-benar mau dibongkar Kejaksaan.”

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *