Filesatu.co.id, Jember | Pemerintah Desa Tutul, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Jember, Minggu (12/4/2026). Gugatan dilayangkan terhadap SP, warga Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, yang diduga menempati tanah aset desa tanpa surat izin dan justru meminta ganti rugi sebesar Rp150 juta.
Kepala Desa Tutul, Ahmad Baidowi, menegaskan bahwa setiap warga yang ingin memanfaatkan tanah aset desa wajib melalui mekanisme resmi dan tidak boleh menguasai secara sepihak.
“Tanah aset yang dikuasai desa tidak boleh semena-mena ditempati. Harus ada izin, melalui mekanisme yang ada di pemerintah desa,” ujar Ahmad Baidowi, Minggu (12/4/2026).
Kronologi Kasus
Menurut Baidowi, kasus ini bermula saat tanah aset desa tersebut ditempati oleh Suparman, warga Desa Balung Kulon. Saat itu Suparman mendirikan bangunan di atas tanah aset Desa Tutul tanpa izin.
Beberapa tahun kemudian, Suparman meninggalkan bangunan yang kondisinya sudah lapuk. Sekitar tahun 2022 hingga 2026, bangunan tersebut kosong ditinggalkan Suparman.
Karena lokasi akan dibangun dan dibenahi oleh Pemdes Tutul untuk kepentingan kesejahteraan pasar, pemerintah desa telah melayangkan peringatan berulang kepada Suparman dan keluarganya, mulai dari SP1, SP2, hingga SP3. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan. Selama menempati, Suparman juga disebut tidak memberikan kontribusi maupun membayar sewa apapun kepada Desa Tutul.
Akhirnya, bangunan dibongkar oleh Pemdes Tutul dengan disaksikan langsung oleh Sriyono, anak Suparman. Pembongkaran berjalan lancar karena bangunan dinilai tidak memiliki izin, surat, maupun perjanjian apapun dengan desa.
Muncul Pihak Lain Tuntut Ganti Rugi
Persoalan kembali muncul ketika Sriyadi tiba-tiba diketahui menempati lokasi yang sama, juga tanpa surat izin maupun pemberitahuan kepada Pemdes Tutul. Sriyadi kemudian melaporkan Pemdes Tutul ke Polsek Balung.
Dalam mediasi di Polsek Balung, pihak yang menempati justru meminta ganti rugi sebesar Rp150 juta kepada Pemdes Tutul.
“Tahu-tahu mereka melaporkan Pemdes Tutul ke Polsek Balung dan dalam mediasi meminta ganti rugi Rp150 juta,” ungkap Baidowi.
Pemdes: Harus Ada Mekanisme Sewa Pakai
Menanggapi permintaan ganti rugi tersebut, Ahmad Baidowi menegaskan bahwa pemanfaatan tanah aset desa harus melalui prosedur resmi.
“Siapapun yang mau menempati tanah aset desa harus mendaftar, melapor, dan meminta izin kepada Pemdes Tutul. Mekanismenya sudah kita sepakati bersama, salah satunya dengan sewa pakai. Jika tidak ada izin, Pemdes Tutul tidak bisa menoleransi siapapun yang menempati tanah aset desa,” tegasnya.
Gugatan ke Pengadilan
Kuasa Hukum Pemdes Tutul, Budi Hartono, S.H. dan Muhammad Syauqi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa gugatan ke PN Jember diajukan karena adanya permintaan ganti rugi yang tidak wajar dari pihak yang dinilai sengaja menggunakan aset pemerintah desa tanpa dasar hukum.
“Pemerintah Desa Tutul mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Jember atas dasar permintaan yang tidak sewajarnya dari seseorang yang telah sengaja menggunakan aset pemerintah desa,” ujar Budi Hartono.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum di PN Jember masih berjalan.










