Filesatu.co.id, BANYUWANGI | BANYUWANGI kembali membuktikan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis. Melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Satreskrim Polresta Banyuwangi sukses memediasi perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan tersangka SY dan FA terhadap korban RA hingga mencapai kesepakatan damai.
Insiden ini berakar dari kesalahpahaman yang terjadi pada Selasa dini hari, 31 Maret 2026, di Perum Puri Brawijaya Permai, Kelurahan Kebalenan. Tersangka SY tersulut emosi setelah mendengar kabar bahwa korban diduga mencemarkan nama baiknya. Provokasi informasi tersebut memicu aksi kekerasan fisik yang dilakukan SY bersama rekannya, FA.
Meski laporan sempat masuk ke meja penyidik karena korban mengalami luka memar dan lecet, proses hukum bertransformasi menjadi mediasi setelah kedua belah pihak menunjukkan iktikad baik untuk berdamai.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah RJ ini diambil karena telah memenuhi syarat materiil dan formil yang sangat ketat, sesuai dengan:
- Peraturan Kepolisian Negara RI No. 8 Tahun 2021.
- UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang prinsip keadilan rehabilitatif.
- UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP) terkait prosedur penghentian penuntutan.
“Polri hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai problem solver. Kami melihat ada ketulusan: tersangka mengakui kesalahan dan bertanggung jawab, sementara korban memaafkan dengan ikhlas,” ujar Kombes Pol Rofiq.
Lebih lanjut, Kapolresta menekankan bahwa Restorative Justice adalah instrumen untuk mencapai keadilan yang memberikan kemanfaatan nyata bagi masyarakat, bukan sekadar kepastian di atas kertas.
“Kami berharap penyelesaian kekeluargaan ini memulihkan hubungan sosial. Ini pelajaran penting bagi warga Banyuwangi: kedepankan kepala dingin dan komunikasi. Jangan sampai emosi sesaat merugikan masa depan Anda,” tegasnya.
Dengan ditekennya surat perdamaian dan pencabutan laporan oleh korban, penyidikan perkara ini resmi dihentikan demi hukum. Langkah ini menjadi preseden positif dalam menjaga kondusifitas wilayah Banyuwangi melalui pendekatan hati ke hati. ***










