Filesatu.co.id, KARAWANG | POLEMIK mengenai dugaan pelanggaran operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Theatre Night Mart yang berlokasi di Jalan Tuparev, Karawang, kini memasuki babak baru yang semakin memanas. Meskipun gelombang penolakan dari berbagai lapisan masyarakat terus mengalir, tempat hiburan yang menempati gedung bekas bioskop legendaris tersebut tetap beroperasi, memicu tanda tanya besar mengenai ketegasan penegakan hukum di Kabupaten Karawang.
Sorotan publik tajam tertuju pada ketidaksesuaian antara izin yang diajukan dengan fakta lapangan yang ditemukan saat inspeksi mendadak (sidak) oleh Komisi IV DPRD Karawang bersama aparat gabungan pada Kamis malam, 16 April 2026. Temuan tersebut mengungkap bahwa konsep restoran dan bar yang dijanjikan pengusaha ternyata telah berubah menjadi area hiburan malam yang lebih menyerupai diskotik.
Awal mula kontroversi ini bermula dari pemaparan publik mengenai perizinan Theatre Night Mart yang digelar di kantor Dinas PUPR Karawang pada Kamis, 12 Februari 2026. Dalam pertemuan formal tersebut, manajemen secara tegas menyatakan bahwa mereka hanya mengajukan izin untuk usaha restoran dan bar. Mereka secara eksplisit membantah adanya rencana untuk mengoperasikan diskotik maupun tempat karaoke di pusat perkotaan Karawang.
Namun, fakta yang ditemukan di lapangan justru berbicara sebaliknya. Sidak gabungan membuktikan bahwa gedung tersebut telah disulap menjadi tempat hiburan dengan dentuman live music dari Disc Jockey (DJ) yang memfasilitasi pengunjung untuk berjoget hingga larut malam. Ketidaksinkronan ini memicu reaksi keras dari praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik yang melihat adanya unsur kesengajaan dalam menyesatkan pihak berwenang.
Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan, Sony Adiputra, SH, memberikan pernyataan menohok terkait situasi ini. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Karawang tampak tidak berdaya di hadapan pengusaha yang diduga telah melakukan manipulasi konsep operasional.
“Saya katakan Pemkab dan DPRD Karawang sudah dikibulin pengusaha. Kita semua tahu bahwa konsep restoran dan bar tidak seperti itu. Seharusnya tidak ada live musik DJ yang mengundang orang berjoget-joget di sana,” tutur Sony Adiputra dalam keterangannya pada Minggu, 3 Mei 2026.
Sony menilai, manipulasi ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan pelanggaran etika bisnis dan hukum yang mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah. Penggunaan dalih ‘restoran’ dianggap hanya sebagai ‘pintu masuk’ untuk mempermudah keluarnya perizinan di lokasi yang sebenarnya dilarang untuk hiburan malam skala besar.
Lokasi Theatre Night Mart yang berada di Jalan Tuparev—wilayah pusat perdagangan dan jantung kota Karawang—menjadi alasan utama kuatnya penolakan dari berbagai pihak, termasuk ormas Islam. Sony Adiputra menegaskan bahwa lokasi tersebut sangat tidak tepat untuk operasional hiburan malam berkonsep diskotik.
“Kalau mau bikin tempat seperti itu, ya seharusnya jangan di Tuparev! Pindah ke Interchange Karawang Barat bersama THM lainnya,” tegas Sony. Ia juga meyakini bahwa Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, memiliki komitmen kuat untuk tidak mengizinkan operasional THM di wilayah pusat perkotaan guna menjaga kondusifitas dan tata ruang kota.
Ketidaktegasan dalam menindak Theatre Night Mart dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi pengusaha lain untuk melakukan pelanggaran serupa di wilayah komersial yang seharusnya bersih dari hiburan malam yang bising dan berpotensi menimbulkan kerawanan sosial.
Meski pelanggaran operasional telah terpampang nyata pasca-sidak Komisi IV, hingga saat ini belum ada tindakan penyegelan atau penutupan resmi dari Satpol PP Kabupaten Karawang. Kelambanan ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat mengenai adanya ‘main mata’ atau perlindungan dari oknum tertentu.
Sony menyindir sikap diam aparat penegak Perda tersebut dengan mempertanyakan integritas mereka. “Ayo dong tutup! Ada apa dengan semua ini? Kok Satpol PP diam-diam saja?” sindir Sony dengan nada tajam. Ia bahkan mencurigai adanya aliran dana atau ‘upeti’ yang membuat pihak-pihak tertentu enggan bersikap tegas terhadap Theatre Night Mart.
Padahal, dukungan untuk tindakan tegas sudah datang dari berbagai arah. Ketua PHRI, Gabryel Alexander, sebelumnya telah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan perlindungan bagi THM yang belum melengkapi izin atau melakukan pelanggaran operasional yang merugikan nama baik industri pariwisata Karawang.
Informasi terbaru menyebutkan bahwa Komisi IV DPRD Karawang tidak tinggal diam. Mereka dikabarkan telah mengeluarkan surat rekomendasi penutupan sementara untuk operasional Theatre Night Mart. Rekomendasi ini merupakan langkah hukum lanjutan setelah bukti-bukti pelanggaran dalam sidak dianggap cukup untuk menghentikan operasional tempat tersebut.
Surat rekomendasi tersebut dilaporkan telah sampai di meja Sekretaris Daerah (Sekda), Bupati, hingga berakhir di Kasatpol PP Karawang. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan Theatre Night Mart masih tetap beroperasi seperti biasa, dengan konsep live music DJ yang tetap dipenuhi pengunjung setiap malamnya.
Kini, bola panas berada di tangan pemerintah daerah. Publik menantikan apakah Bupati dan aparat gabungan memiliki nyali dan komitmen untuk menegakkan Perda dengan menutup tempat tersebut. Pilihan bagi pihak manajemen pun hanya dua: segera mengubah konsep kembali menjadi restoran dan bar murni sesuai izin, atau memindahkan seluruh operasional hiburan malam mereka ke lokasi yang sesuai dengan zonasi peruntukannya di Karawang.










