Lewat Program Lapor Camat Banyuwangi, Bupati Pangkas Birokrasi Warga

Penulis: Budi Setiawan
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani meluncurkan program Lapor Camat

Filesatu.co.id, Banyuwangi | Upaya memperkuat Pelayanan Publik Banyuwangi terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Pada Senin, (23/02/2026), Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, meluncurkan Lapor Camat Banyuwangi sebagai inovasi pengaduan masyarakat berbasis kedekatan wilayah.

Program ini memungkinkan Aduan Warga Banyuwangi disampaikan langsung kepada camat melalui telepon dan WhatsApp. Dengan mekanisme tersebut, jalur birokrasi menjadi lebih ringkas karena masyarakat tidak perlu lagi melalui beberapa tahapan administrasi.

Bacaan Lainnya

Peluncuran Lapor Camat dilakukan saat kegiatan silaturahmi bersama warga di Kecamatan Wongsorejo. Dalam kesempatan itu, Ipuk menekankan bahwa kecamatan merupakan ujung tombak pelayanan publik karena berada paling dekat dengan masyarakat.

“Kecamatan ini memiliki posisi strategis karena paling dekat dengan masyarakat serta memahami kondisi dan persoalan wilayahnya. Dengan membuka kanal pengaduan langsung ke camat, diharapkan proses penyelesaian masalah dapat lebih efisien tanpa harus lama,” kata Ipuk.

Ipuk juga menambahkan bahwa dinamika di lapangan menuntut adanya penguatan koordinasi dan respons cepat di tingkat kecamatan.

“Selain itu, dinamika di lapangan menunjukkan perlunya penguatan koordinasi dan respons langsung di tingkat kecamatan sebagai garda terdepan pelayanan,” imbuh Ipuk.

Sebelumnya, Pemkab Banyuwangi telah memiliki kanal pengaduan melalui program Banyuwangi Melayani. Namun, dalam skema tersebut laporan warga diterima oleh kontak person di masing-masing OPD. Kini, melalui Lapor Camat Banyuwangi, masyarakat dapat berkomunikasi langsung dengan camat.

“Bila di Banyuwangi Melayani sebelumnya masyarakat melapor diterima oleh kontak person yang ada di OPD, namun Lapor Camat ini masyarakat langsung mengkontak Pak Camat. Harus Respon Pak Camatnya,” kata Ipuk.

Teknis mudah Program Lapor Camat Banyuwangi untuk warga

Secara teknis, camat diwajibkan mempublikasikan nomor telepon dan WhatsApp resmi melalui media sosial kecamatan, kantor desa, serta kanal komunikasi resmi pemerintah daerah. Transparansi nomor kontak ini diharapkan memudahkan akses masyarakat.

Ipuk menegaskan bahwa setiap laporan wajib dipantau progresnya. Respons awal harus diberikan maksimal empat jam, terutama untuk persoalan mendesak yang berdampak langsung pada masyarakat.

“Saya minta setiap camat benar-benar memonitor langsung aduan masyarakat. Jangan sampai ada laporan yang tidak ditindaklanjuti. Ini bagian dari komitmen kita untuk memberikan pelayanan terbaik,”kata Ipuk.

“Setiap aduan dipantau progres penyelesaiannya. Jika diperlukan eskalasi, camat melaporkan ke tingkat kabupaten untuk penanganan lebih lanjut,” tegas Ipuk.

Jenis Aduan Warga Banyuwangi yang dapat disampaikan melalui program ini meliputi:

  • Pelayanan administrasi kependudukan

  • Perizinan di tingkat kecamatan

  • Infrastruktur seperti jalan rusak

  • Persoalan sampah

  • Bantuan sosial

Program ini juga diharapkan memperkuat sinergitas Forpimka kecamatan dalam menjaga stabilitas wilayah. Kolaborasi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman.

Kebijakan ini selaras dengan Banyuwangi ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) yang berpedoman pada program Indonesia ASRI dari Presiden Prabowo Subianto.

“Ini sesuai dengan program Banyuwangi ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) yang berpedoman pada program Indonesia ASRI dari Presiden Prabowo. Dimana rasa Aman warga harus diciptakan bareng. Bukan saja oleh TNI, namun juga pemkab, Polri dan warga harus saling menjaga wilayahnya,” kata Bramuda.

Dengan hadirnya Lapor Camat Banyuwangi, pemerintah daerah optimistis kualitas Pelayanan Publik Banyuwangi semakin meningkat. Program ini menjadi langkah nyata untuk memangkas birokrasi, mempercepat penyelesaian aduan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.**

Tinggalkan Balasan