Filesatu.co.id, Denpasar – Bali | Penyidik didampingi Kasi Humas memberikan konfirmasi kepada awak medi kasus tanah sengketa Badak Agung atas nama Nyoman Suarsana Hardika yang bersengketa dengan Dr.A.A. Ngurah Agung Wira Bima Wikrama,ST.,MSi, A.A.Ngurah Ketut Agung Astikaningrat ,SPI, AA.Ngurah Mayun Wiraningrat ,SE dan dan AA.Ngurah Alit Putra,SE selaku pemohon kasasi yang menghasilkan Putusan inkracht dan dimenangkan Nyoman Suarsana Hardika.
Jumpa pers di Mapolresta Denpasar Rabu 4/6/2025, Meskipun secara hukum sudah inkraht dari putusan Makamah Agung RI Nomor 1314 K / Pdt /2025 tanggal 24 Maret dalam perkara perdata, namun dalam proses hukum yang ditangani Satreskrim Polresta Denpasar masih berlangsung dalam pengembangan penyidikan dan mengumpulkan beberapa alat bukti.
Hal tersebut disampaikan kasi humas Polresta Denpasar AKP .I Ketut Sukadi, bahwa kasus tanah badak agung masih terus berjalan dam dalam proses penyidikan.
Sementara dari pihak Nyoman Suardika Hardika telah melaporkan pengerusakan pagar batas tanah oleh oknum berbadan besar diduga suruhan dari pihak pemohon kasasi pada tanggal 19/1/2024 dan asa nada pengancaman terhadap para pekerja sehingga trauma dan ketakutan.
“Proses penanganan Kasus Tanah Sengketa tersebut dapat dibilang lambat” terang Nyoman Suarsana Hardika.
Menanggapi tersebut kanit penyidik mengatakan, kami menangani kasus ini selalu berhati – hati dan masih terus berlangsung prosesnya dengan melakukan penyidikan dan mengumpulkan beberapa alat bukti dan saksi
“Kamipun berharap kasus ini segera dapat terselesaikan dan tidak berlarut – larut. Mohon sabar pasti perkembangan kasusnya kami informasikan” kata penyidik kepada awak media.
Laporan : Benthar