Filesatu.co.id, BEKASI | Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Bekasi resmi menyeret dugaan penyimpangan pejabat Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi ke ranah hukum. Laporan resmi terkait dugaan illicit enrichment (peningkatan kekayaan secara tidak wajar) dan plesiran luar negeri tersebut telah dilayangkan langsung ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai bentuk kontrol sosial demi birokrasi yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Ketua DPC GMNI Kabupaten Bekasi, Mustakim, menegaskan langkah hukum ini diambil setelah pihaknya melakukan kajian mendalam dan analisis terhadap gaya hidup serta aktivitas mencolok sejumlah pejabat di lingkungan SDABMBK. Menurutnya, terdapat indikasi kuat yang wajib diusut aparat penegak hukum mengenai profil kekayaan pejabat yang dinilai tidak selaras dengan pendapatan resmi mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pola hidup mewah yang dipertontonkan dinilai sangat melukai rasa keadilan di tengah masyarakat yang masih berjuang menghadapi keterbatasan pelayanan publik dan infrastruktur.
“Dalam negara hukum, pejabat publik wajib mempertanggungjawabkan asal-usul kekayaannya. Ketika gaya hidup tidak sebanding dengan penghasilan resmi, aparat penegak hukum harus turun tangan melakukan pemeriksaan komprehensif demi menjaga integritas birokrasi dan kepercayaan publik,” ujar Mustakim tegas.
Selain persoalan kekayaan, GMNI secara khusus menyoroti kepergian Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi berinisial HL ke luar negeri bersama seorang Kepala Bidang perempuan berinisial TI di instansi yang sama. Plesiran kedua pejabat strategis ini memicu tanda tanya besar di ruang publik terkait urgensi, status perjalanan, hingga sumber pendanaannya.
“Kami mempertanyakan dasar keberangkatan tersebut. Apakah menggunakan anggaran negara, apakah ada surat tugas resmi, siapa pembiayanya, dan apa manfaat konkretnya untuk masyarakat Kabupaten Bekasi? Semua ini harus dibuka secara transparan agar tidak menjadi bola liar dan memicu spekulasi liar di masyarakat,” cetus Mustakim.
GMNI mengingatkan bahwa asas akuntabilitas telah diamanatkan secara tegas dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKKN. Oleh karena itu, aparat penegak hukum didesak menyelidiki potensi adanya gratifikasi, benturan kepentingan (conflict of interest), hingga penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih lanjut, GMNI meminta kejaksaan melakukan audit investigasi dengan mencocokkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan aset riil serta gaya hidup para pejabat yang bersangkutan. Mustakim menegaskan bahwa laporan ini bukan bentuk penghakiman sepihak, melainkan desakan agar penegakan hukum berjalan objektif dan profesional. Jika bersih, hal itu wajib dipulihkan di mata publik; namun jika terbukti lancung, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Melalui laporan resmi ke Kejati Jabar ini, DPC GMNI Kabupaten Bekasi mendesak pemeriksaan menyeluruh terhadap HL dan TI. Sebagai gerakan moral mahasiswa, GMNI berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang berpihak pada rakyat. Sebab bagi mereka, korupsi bukan sekadar kerugian finansial negara, melainkan perampasan hak masyarakat atas pembangunan yang berkualitas.***










