Filesatu.co.id, CIREBON | Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Kabupaten Cirebon, Agustian MD, menegaskan pihaknya akan melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan praktik penyimpangan dalam pengelolaan program Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Cirebon.
Menurut Agustian, secara hukum program Pokir merupakan instrumen yang sah dan diatur dalam ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Program tersebut lahir dari aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui mekanisme reses anggota legislatif dan selanjutnya diusulkan kepada pemerintah daerah untuk direalisasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun demikian, Agustian mengingatkan bahwa dalam praktiknya, program Pokir kerap menjadi sorotan aparat penegak hukum di berbagai daerah karena diduga dimanfaatkan sebagai sarana transaksi kepentingan antara oknum anggota legislatif dan pihak pelaksana proyek.
“Secara aturan, Pokir merupakan hak sekaligus kewajiban anggota DPRD dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat. Akan tetapi, yang menjadi persoalan adalah ketika program tersebut diduga dijadikan alat transaksi atau kepentingan tertentu yang menyimpang dari tujuan awalnya,” ujar Agustian. Kamis (04/06-26)
Ia menyebutkan, berbagai kasus yang menjerat sejumlah anggota legislatif di tingkat kabupaten, kota hingga provinsi menjadi pelajaran penting bahwa pengelolaan Pokir harus diawasi secara ketat. Tidak sedikit kasus yang berujung pada proses hukum oleh kepolisian, kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Atas dasar itu, LMP Kabupaten Cirebon akan melakukan investigasi secara komprehensif guna mengumpulkan data dan informasi terkait kemungkinan adanya praktik transaksional atau dugaan jual beli proyek Pokir yang melibatkan oknum anggota DPRD dengan penyedia jasa maupun kontraktor.
“Kami akan melakukan penelusuran secara serius untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan permainan proyek Pokir di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang mengelola kegiatan tersebut,” tegasnya.
Agustian menambahkan, apabila dalam proses investigasi ditemukan petunjuk awal yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, pihaknya tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum. LMP Kabupaten Cirebon berencana melaporkan temuan tersebut langsung kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat agar dilakukan telaah, penyelidikan hingga penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak ingin program aspirasi masyarakat yang sejatinya bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat justru dinodai oleh dugaan gratifikasi atau suap. Jika ditemukan indikasi kuat dan didukung bukti permulaan yang cukup, kami akan mendorong Kejati Jawa Barat untuk mengusut tuntas hingga ada kepastian hukum,” katanya.
Lebih lanjut, Agustian menyoroti besarnya nilai APBD Kabupaten Cirebon yang masih mengalokasikan anggaran signifikan untuk program Pokir di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang terjadi secara nasional. Menurutnya, kondisi tersebut menuntut adanya pengawasan yang lebih ketat agar penggunaan anggaran benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Ia juga menilai hubungan kelembagaan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Cirebon yang sama-sama berada dalam rumpun penyelenggara pemerintahan sering kali membuat usulan Pokir sulit ditolak oleh pihak eksekutif.
“Karena itu diperlukan kontrol dari masyarakat sipil. LMP sebagai organisasi kemasyarakatan memiliki fungsi sosial kontrol untuk memastikan setiap rupiah anggaran daerah digunakan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” ujarnya.
Agustian menegaskan, langkah investigasi yang akan dilakukan LMP bukan bertujuan mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk komitmen dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih serta menjaga agar program aspirasi masyarakat tetap berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.***










