Filesatu.co.id, SIDOARJO | Penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait transaksi jual-beli properti di kawasan Lemah Putro, Kabupaten Sidoarjo, yang dilaporkan sejak beberapa tahun lalu, kembali menjadi perhatian. Korban, Toto Waskito (49), melalui kuasa hukumnya mendatangi Unit Tindak Pidana Ekonomi (Pidek) Satreskrim Polresta Sidoarjo untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Perkara ini berawal dari transaksi jual-beli tanah dan bangunan pada tahun 2017 dengan nilai kesepakatan sebesar Rp800 juta. Berdasarkan keterangan pihak pelapor, transaksi dilakukan setelah yang bersangkutan diperkenalkan kepada terlapor berinisial D oleh sejumlah pihak di lingkungan setempat.
Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Agustinus Milla Ate, S.H. & Partners menyampaikan bahwa kedatangannya ke Polresta Sidoarjo dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 02/SKK/PDN-AMA/VI/2026 tertanggal 2 Juni 2026. Selain meminta penjelasan perkembangan perkara, pihaknya juga menyerahkan surat resmi kepada penyidik guna memperoleh kepastian mengenai proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami datang untuk memperoleh informasi terkait perkembangan penanganan perkara yang dilaporkan klien kami. Harapan kami, proses penyidikan dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Agustinus Milla Ate kepada awak media, Kamis (4/6/2026).
Menurut Agustinus, dalam pertemuan tersebut penyidik menjelaskan masih terdapat sejumlah dokumen atau bukti transaksi yang perlu diverifikasi, termasuk transaksi yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp300 juta. Sementara itu, pihak pelapor menilai sebagian transaksi lainnya telah diakui para pihak dan tercantum dalam dokumen perjanjian yang ada.
Selain itu, kuasa hukum korban juga meminta penjelasan terkait informasi yang diperoleh kliennya mengenai status penanganan terlapor pada tahap penyidikan sebelumnya.
Pihak kuasa hukum berharap penyidik dapat memberikan informasi yang jelas dan transparan terkait perkembangan perkara tersebut, termasuk langkah-langkah hukum yang telah dan akan dilakukan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dan tanggapan resmi dari Satreskrim Polresta Sidoarjo guna mendapatkan informasi yang berimbang mengenai penanganan perkara dimaksud.
Perlu ditegaskan bahwa perkara ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, semua pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap harus dihormati hak-haknya dan dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Berita ini disusun berdasarkan hasil konfirmasi dan keterangan kuasa hukum pelapor. Media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, hak jawab, keberimbangan informasi, serta berpedoman pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, UU ITE, dan KUHAP.***










