Filesatu.co.id, Jember | Kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan modus cek kosong menyeret terdakwa berinisial FZH, warga Kabupaten Jember, ke meja hijau Pengadilan Negeri Jember, Rabu (15/4/2026).
Sidang lanjutan perkara ini digelar di ruang sidang PN Jember, Jalan Kalimantan, Kecamatan Sumbersari, dengan agenda pemeriksaan saksi korban. Majelis hakim menyebut masih ada saksi yang belum hadir dan akan dipanggil kembali pada sidang pekan depan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah membacakan dakwaan alternatif terhadap terdakwa FZH, yaitu Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Dalam persidangan, saksi korban H. Hadi Karyono, purnawirawan Polri, mengungkap kronologi kejadian. Ia mengaku menjual satu unit Toyota Fortuner tahun 2019 senilai Rp396 juta kepada terdakwa pada 9 Juli 2025.
“Pembayaran dilakukan terdakwa menggunakan cek. Namun saat saya cairkan, ternyata dananya tidak mencukupi alias cek kosong,” ujar Hadi di hadapan majelis hakim.
Setelah mengetahui cek tidak bisa dicairkan, Hadi sempat berupaya mencari keberadaan terdakwa namun tidak berhasil. FZH baru berhasil diamankan Polres Jember pada Desember 2025.
“Akibat kejadian ini saya mengalami kerugian sekitar Rp390 juta karena sampai sekarang mobil sudah diserahkan tapi pembayaran belum saya terima,” tambahnya.
Menjawab pertanyaan majelis hakim, Hadi menjelaskan kerugian itu murni dari transaksi penjualan Fortuner tersebut. Ia juga menyebut ada potensi korban lain yang belum melaporkan kasus serupa.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lain yang belum hadir.
Perkara ini menjadi sorotan karena korban diduga lebih dari satu orang dengan modus yang sama, yakni transaksi jual beli kendaraan menggunakan cek kosong. Selain itu, masih ada laporan dari korban lain yang saat ini dalam proses dan belum seluruhnya dilimpahkan ke pengadilan.
Majelis hakim menegaskan, pembuktian perkara akan didasarkan pada fakta persidangan serta alat bukti yang diajukan jaksa dan penasihat hukum.










