Filesatu.co.id, KARAWANG | KASUS Limbah Medis yang ditemukan berceceran di Karangligar Kecamatan Karawang Barat yang sempat heboh di dunia jagat maya, penangan kasus hukumnya masih belum jelas, sehingga publik menunggu hasilnya.
Bahkan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Cakra melalui rilisnya yang diterima TAKtik, pada 26 April 2025, mempertanyakan, apa sebenarnya yang menjadi kendala aparat penegak hukum (APH) dalam menangani kasus ini?
“Sampai hari ini, tidak hanya DLHK dan Dinkes yang masih ngambang dalam menerapkan sanksi administrasi, pihak kepolisian dari Polres Karawang juga belum ada keterangan resmi (sampai sejauhmana perkembangan hasil pengungkapan kasus hukumnya),” tulis rilis LBH Cakra yang ditandatangani Dadi Mulyadi
Menyingkapi hal tersebut, Ketua Peradi Karawang Asep Agustian, SH, MH menyampaikan kepada
awak media kasus limbah medis yang sempat heboh sudah hampir satu bulan. Apakah proses penyelidikan yang tengah ditangani tim Tipidter Polres telah ditingkatkan ke penyidikan atau belum.
Dirinya mengkhawatirkan jika kasus kejahatan lingkungan ‘diampuni’ tanpa menerapkan Undang-undang lingkungan hidup atau aturan yang menyertainya, maka Karawang akan menjadi daerah merdeka bagi penjahat lingkungan.
“Di kasus limbah medis atau limbah B3 itu sudah jelas ko ada Undang-Undangnya, ada pasalnya yang mengatur sanksi. Baik sanksi pidana, perdata maupun sanksi administrasi. Apa yang ditemukan di Karangligar telah ada ko perbuatannya,” kata Askun.
Pria yang akrab disapa Askun ini, berharap Kapolres Karawang yang baru tidak membiarkan pengungkapan hukum atas kasus limbah medis ini berjalan lamban.
“Sejak ditemukan pada tanggal 9 April 2025, seharusnya sudah ada perkembangan berarti. Minimal peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan. Banyak yang nunggu loh,” tandas Askun.***