Asep Irawan Syafei: MUKAB KADIN Mercure Memiliki Legitimasi Hukum yang Sah

Penulis: Opik Suryana
Editor: Redaksi
Asep Irawan Syafei Kang Ais Tokoh Pengusaha Karawang
Asep Irawan Syafei Kang Ais Tokoh Pengusaha Karawang

Filesatu.co.id, KARAWANG | DINAMIKA internal Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Karawang kini memasuki babak baru yang krusial. Polemik mengenai keabsahan kepengurusan kembali memanas menyusul adanya dua pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (MUKAB) yang berbeda lokasi. Menanggapi situasi tersebut, tokoh pengusaha senior Karawang, Asep Irawan Syafei, atau yang lebih akrab disapa Kang Ais, memberikan pernyataan tegas terkait arah dukungan dan legalitas organisasi yang diakuinya secara resmi.

Menurut Kang Ais, kejelasan status hukum merupakan fondasi utama dalam menjalankan roda organisasi sebesar KADIN. Ia secara terbuka menyatakan bahwa MUKAB yang diselenggarakan di Hotel Mercure merupakan forum yang memiliki dasar hukum kuat dan legitimasi yang jelas jika dibandingkan dengan kegiatan serupa yang digelar di tempat lain. Pernyataan ini bukan tanpa alasan, melainkan didasarkan pada hasil penelusuran mendalam terhadap dokumen-dokumen organisasi yang diterbitkan oleh struktur di tingkat pusat.

Bacaan Lainnya

Salah satu rujukan utama yang memperkuat posisi MUKAB Mercure adalah surat resmi dari KADIN Pusat tertanggal 11 Oktober 2024. Surat yang membahas hasil asistensi organisasi tersebut ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi. Dalam dokumen tersebut, terdapat poin krusial mengenai pencabutan terhadap putusan KADIN Karawang yang sebelumnya sempat dikeluarkan oleh KADIN Provinsi Jawa Barat. Pencabutan ini secara otomatis mengubah peta legalitas di tingkat daerah.

Kang Ais menjelaskan bahwa dirinya telah melakukan verifikasi langsung melalui jejaring di tingkat pusat guna memastikan validitas surat-surat tersebut. Berdasarkan penelusuran tersebut, ditemukan fakta bahwa SK Nomor: Skep/220/DP/XI/2025 tertanggal 25 November 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Anindya Bakrie menjadi tonggak hukum yang tidak bisa diabaikan. Keberadaan SK ini memberikan mandat yang jelas dan menggugurkan klaim-klaim lain yang tidak sejalan dengan garis koordinasi pusat.

Kejelasan administrasi dari tingkat nasional ini memberikan perlindungan hukum bagi para anggota dan pengurus yang bernaung di bawah hasil MUKAB Mercure. Dengan adanya sinkronisasi antara kebijakan pusat dan daerah, roda organisasi dapat berjalan lebih stabil tanpa dibayangi keraguan konstitusional. Hal inilah yang menjadi alasan mengapa sebagian besar pelaku usaha kini mulai merapatkan barisan ke pihak yang memiliki pengakuan resmi dari struktur tertinggi organisasi.

Sebagai bentuk integritas dan komitmen terhadap aturan main organisasi, Kang Ais juga mengambil langkah drastis secara personal. Ia secara resmi menyatakan sikap untuk mencabut keterlibatan dirinya serta mengundurkan diri dari jabatan Dewan Kehormatan sebagaimana yang tercantum dalam SK Nomor: Skep/0284/DP/X/2024. Langkah ini diambil sebagai penegasan bahwa dirinya tidak ingin berada dalam struktur yang secara hukum dinilai tidak memiliki koridor organisasi yang benar.

“Saya menyatakan mencabut dan mengundurkan diri dari kepengurusan mereka, karena dasar hukumnya tidak berada dalam koridor organisasi yang diakui oleh KADIN Pusat,” ujar Kang Ais dengan nada tegas. Bagi beliau, menjaga marwah organisasi jauh lebih penting daripada sekadar memegang jabatan. Pengunduran diri ini diharapkan menjadi pesan moral bagi para pelaku usaha lainnya agar lebih jeli dalam melihat legalitas sebelum memutuskan untuk aktif dalam sebuah kepengurusan.

Keputusan mundur ini juga didorong oleh keinginan untuk memberikan teladan bahwa loyalitas seorang anggota KADIN haruslah berlabuh pada sistem dan aturan, bukan pada figur atau kelompok tertentu. Dengan keluar dari struktur yang dianggap bermasalah secara administratif, Kang Ais ingin memfokuskan energinya untuk membangun KADIN Karawang yang lebih solid dan diakui secara nasional. Hal ini dianggap sebagai langkah pembersihan agar tidak terjadi kebingungan di mata pemerintah daerah sebagai mitra strategis.

Lebih jauh, Kang Ais mengajak seluruh elemen pengusaha di Kabupaten Karawang untuk segera mengakhiri konflik dualisme ini. Perselisihan yang berkepanjangan dinilai hanya akan membuang energi secara sia-sia dan menghambat produktivitas dunia usaha. Ia menekankan bahwa saat ini adalah momentum yang tepat bagi para pengusaha untuk menurunkan ego sektoral dan bersatu kembali dalam wadah KADIN yang sah dan diakui secara resmi oleh negara dan struktur organisasi di atasnya.

KADIN seharusnya berfungsi sebagai rumah besar bagi seluruh pengusaha, tempat berkolaborasi untuk memajukan ekonomi daerah, bukan justru menjadi arena konflik kepentingan pribadi. Persatuan ini sangat krusial mengingat tantangan ekonomi global yang semakin kompleks, di mana para pengusaha lokal membutuhkan perlindungan dan dukungan dari organisasi yang kuat. Jika internal organisasi masih terbelah, maka fungsi perlindungan dan advokasi terhadap pelaku usaha tidak akan bisa berjalan optimal.

Kang Ais optimis bahwa jika seluruh pengusaha bersatu, KADIN Karawang akan mampu menjadi mitra yang tangguh bagi pemerintah dalam mendorong iklim investasi yang kondusif. Sinergi antara pemerintah daerah dan pengusaha sangat dibutuhkan untuk menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Karawang. Oleh karena itu, penyelesaian konflik dualisme ini harus menjadi prioritas utama agar visi organisasi untuk memajukan ekonomi kerakyatan dapat segera terwujud.

Menjaga marwah organisasi agar tetap menjadi mitra strategis pemerintah merupakan tujuan akhir yang harus dicapai. KADIN memiliki peran vital dalam menyusun regulasi ekonomi di tingkat daerah dan memberikan masukan-masukan strategis terkait pembangunan infrastruktur bisnis. Jika marwah ini dirusak oleh konflik internal, maka daya tawar organisasi di hadapan pemangku kebijakan akan melemah, yang pada akhirnya merugikan dunia usaha itu sendiri.

“KADIN Karawang harus menjadi episentrum kekuatan pengusaha dan penggerak ekonomi di masa depan. Kalau tidak segera diselesaikan, konflik ini justru akan merugikan dunia usaha itu sendiri,” pungkas Kang Ais. Beliau memperingatkan bahwa ketidakpastian organisasi dapat membuat para investor ragu untuk masuk ke Karawang, karena tidak adanya kepastian mengenai siapa yang mewakili suara para pelaku usaha di daerah tersebut.

Ke depannya, diharapkan kepengurusan yang lahir dari MUKAB Mercure dapat segera melakukan konsolidasi total. Fokus utama harus diarahkan pada program kerja nyata yang menyentuh kebutuhan para pelaku UMKM hingga industri besar. Dengan legalitas yang sudah tidak lagi diragukan, KADIN Karawang di bawah kepemimpinan yang sah diharapkan mampu membawa perubahan signifikan dan menjadikan Karawang sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi paling progresif di Jawa Barat. Keberpihakan pada aturan dan hukum menjadi kunci utama bagi kemajuan berkelanjutan yang diimpikan oleh seluruh anggota KADIN.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *