Filesatu.co.id, KARAWANG | Setiap warga negara berhak atas tempat tinggal yang layak, sehat, dan aman sebagai kebutuhan dasar. Menjawab amanat tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terus memprioritaskan penataan perumahan dan kawasan permukiman, salah satunya melalui penanganan masif Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).
Berdasarkan data Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kabupaten Karawang tercatat sebagai daerah dengan alokasi anggaran penanganan Rutilahu terbesar kedua se-Indonesia.
Pada tahun anggaran 2026, Pemkab Karawang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) merencanakan rehabilitasi 2.441 unit Rutilahu dengan total anggaran mencapai Rp114,48 miliar. Langkah besar ini melanjutkan rekam jejak sukses pada 2025, di mana perbaikan 2.870 unit Rutilahu berhasil direalisasikan dengan anggaran sebesar Rp134,60 miliar.
Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 58 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni, sasaran utama program ini difokuskan bagi masyarakat miskin kategori prasejahtera. Program ini tidak sekadar memperbaiki atap, lantai, dan dinding, melainkan menjadi pendorong utama sanitasi keluarga, kesehatan lingkungan, hingga penguatan ekonomi warga.
Mengubah Beban Menjadi Peluang Kesejahteraan
Plt. Kepala Dinas PRKP Kabupaten Karawang menyampaikan bahwa tingginya alokasi anggaran Rutilahu membawa dampak langsung yang signifikan terhadap kondisi finansial dan sosial penerima manfaat.
“Ketika pemerintah hadir membantu memperbaiki rumah warga miskin menjadi layak dan sehat, ada beban besar yang terangkat dari pundak mereka. Anggaran yang tadinya habis untuk memperbaiki perabotan atau atap bocor, kini bisa dialihkan warga untuk gizi anak, pendidikan, dan modal usaha,” ujarnya mewakili Pemkab Karawang.
Hunian yang kokoh dan bersanitasi baik terbukti menciptakan lingkungan tumbuh kembang anak yang sehat, menekan angka stunting, menghindarkan dari risiko penyakit, serta membuat aktivitas harian keluarga menjadi lebih tenang dan produktif.
Syarat dan Ketentuan Penerima Bantuan
Agar penyaluran bantuan tepat sasaran dan akuntabel, Pemkab Karawang menetapkan kriteria penerima berdasarkan regulasi resmi yang terbagi dalam dua kategori:
1. Kategori Reguler
- Masyarakat Miskin: Terdaftar sebagai keluarga prasejahtera di Dinas Sosial setempat.
- Belum Pernah Menerima Bantuan: Belum pernah mendapat bantuan pembangunan Rutilahu sebelumnya.
- Identitas Resmi: Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Klasifikasi Rumah: Fisik rumah memenuhi kriteria tidak layak huni.
- Kepemilikan Tanah Valid: Berdiri di atas tanah milik sendiri, dibuktikan dengan Sertifikat/Girik atau Surat Keterangan Kepemilikan dari Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
- Luas Minimum: Memiliki luas tanah minimal 28,8 meter persegi.
- Dokumentasi: Melampirkan foto fisik kondisi rumah terkini.
2. Kategori Bencana dan Non-Bencana (Kondisi Darurat)
Ditujukan khusus untuk rumah yang mengalami kerusakan berat atau roboh mendadak akibat bencana:
- Masyarakat miskin yang rumahnya rusak berat/roboh dan membutuhkan penanganan segera.
- Memiliki Surat Keterangan resmi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
- Belum pernah menerima bantuan Rutilahu dan memiliki identitas diri lengkap (KTP/KK).
- Berdiri di atas tanah milik sendiri (Sertifikat/Girik/Surat Keterangan Camat) dengan luas minimal 28,8 meter persegi.
- Bukan Rumah Sewa: Rumah tidak berstatus sebagai rumah sewa atau disewakan.
- Melampirkan dokumentasi/foto fisik rumah yang rusak.
Transparan dan Bebas Pungli Lewat Aplikasi “SI IMAH”
Untuk menjamin pelayanan transparan, akuntabel, dan bebas pungutan liar (pungli), Pemkab Karawang mengintegrasikan seluruh alur pengajuan melalui aplikasi digital SI IMAH.
Alur Pengajuan Reguler:
- Pengajuan Awal: Calon penerima mengajukan permohonan kepada Kepala Desa/Lurah setempat.
- Musyawarah Desa: Desa/Kelurahan menggelar musyawarah dan verifikasi awal.
- Input Digital: Desa/Kelurahan mengunggah data calon penerima ke aplikasi SI IMAH.
- Monitoring Kecamatan: Camat memantau usulan desa melalui aplikasi.
- Validasi Teknis: Dinas PRKP memverifikasi dan memvalidasi kelayakan calon penerima serta lokasi secara langsung di lapangan.
- Laporan dan Penetapan: Hasil validasi dilaporkan kepada Bupati Karawang untuk ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Bupati (SK Bupati).
- Pelaksanaan: Dinas PRKP merealisasikan pembangunan fisik Rutilahu.
Untuk penanganan akibat bencana/non-bencana, pengajuan menjadi program prioritas langsung Pemkab Karawang guna menyelamatkan keselamatan warga yang terancam.
Imbauan Pemerintah
Pemkab Karawang mengimbau masyarakat untuk mengikuti prosedur antrean secara tertib melalui sistem digital SI IMAH. Pemerintah Daerah melalui Dinas PRKP juga terus berupaya mengusulkan penambahan kuota pada Perubahan APBD mendatang agar jangkauan bantuan rumah layak huni dapat semakin merata di seluruh wilayah Kabupaten Karawang.***











