FILESATU.CO.ID, KOTA MALANG – Bertempat di gedung DPRD Kota Malang, Rapat Paripurna tentang Ranperda Pengelolaan sampah diselenggarakan pada selasa, (23/11/2021).
Rapat Paripurna kali ini merupakan rangkaian panjang pembahasan tentang Ranperda Pengelolaan Sampah yang telah sampai pada ujungnya. Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika, agenda yang ditawarkan kepada anggota DPRD adalah penyampaian pendapat fraksi, pendapat akhir Walikota serta pengambilan keputusan DPRD.
Pendapat fraksi dilakukan setelah DPRD Kota Malang menerima penyampaian laporan hasil panitia khusus terhadap ranperda pengelolaan sampah yang telah dilakukan sehari sebelumnya, Senin, (22/11/2021).
Sebelumnya dalam laporan pansus, Ranperda Pengelolaan Sampah ini telah disiapkan sejak setahun yang lalu. Tak hanya itu, proses pembuatan ranperda melalui serangkaian analisa kajian dan studi baik secara akademik maupun masukan dari kelompok masyarakat.
Namun dalam pendapatnya, seluruh fraksi memberikan catatan penting dan rekomendasi strategis yang bisa dipakai sebagai dasar peraturan daerah. Berikut beberapa catatan yang dirangkum oleh media ini.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang memandang, Pemerintah seharusnya sudah menyiapkan blue print tentang pengelolaan sampah jangka pendek, menengah dan panjang. Selain itu pemerintah diharapkan dapat melakukan pengelolaan sampah berbasis multi manfaat artinya pengelolaan sampah bukan hanya sebagai solusi mengatasi kerusakan lingkungan, namun juga dapat memberikan manfaat dalam aspek ekonomi, sosial, pembangunan, ediukasi, kesehatan, dan pariwisata.
Ferry Kurniawan yang membacakan pendapat fraksi juga menyebut, “Fraksi PDI Perjuangan berharap proses pembuatan Perda ini tidak hanya menjadi ritual formalitas dengan law enforcement yang seadanya, sebab salah satu penyebab banjir di Kota Malang serta pencemaran lingkungan baik itu tanah, udara, dan pencemaran air adalah masalah sampah yang tidak bisa diatasi Pemerintah Kota Malang secara estafet. Bahkan beberapa kejadian banjir dan longsor yang terjadi bisa menjadi pembelajaran penting untuk memperbaiki tata kelola pembangunan kota Malang yang ramah lingkungan,” jelasnya.
Fraksi Gerindra lebih menekankan pada partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah. Masyarakat bisa ikut ambil bagian dalam kegiatan yang mendukung keberhasilan program pengelolaan sampah. Partisipasi masyarakat merupakan faktor penting yang berpengaruh karena penghasil utama sampah adalah masyarakat itu sendiri.
Fraksi gerindra berharap Pemkot Malang dapat mensosialisasikan kepada masyarakat cara pembuangan sampah yang baik mulai dari lingkungan rumah tangga hingga ke TPS serta menata TPS menjadi pusat pemanfaatan sampah organik dan non organik secara maksimal.
Efektifitas Peraturan Daerah menjadi catatan dan rekomendasi khusus dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang dibacakan oleh Ahmad Fuad Rahman.
“Peraturan Daerah akan efektif jika ketentuan-ketentuan yang diaturnya ditegakkan dengan baik. Hal yang kurang dari penerapan Perda Kota Malang nomor 10 tahun 2010 tentang pengelolaan sampah adalah pada aspek sanksi atau ketentuan pidananya,” terang anggota DPRD dari dapil Lowokwaru ini.
Lebih lanjut Fraksi PKS mendorong agar Walikota Malang dapat sesegera mungkin menyusun Peraturan Walikota sebagai aturan pelaksana dari Perda Pengelolaan Sampah. Hal ini dilakukan agar ketika Ranperda sudah disahkan menjadi Perda dapat segera efektif guna mempercepat dalam menyelesaikan permasalahan sampah di Kota Malang.
Senada dengan fraksi-fraksi lainnya PKB sepakat untuk menyetujui ranperda tentang pengolahan sampah menjadi perda. Namun Fraksi PKB menekankan arti pentingnya pemilahan sampah yang dimulai dari rumah tangga. PKB meminta pemerintah terus melakukan edukasi dan juga menyediakan fasilitas tempat sampah terpisah antara sampah rumah basah, sampah kering dan sampah khusus plastik.
“Pemerintah Kota Malang harus menyiapkan insentif yang wajar dan layak bagi para penggerobak sampah dari hulu ke TPS, karena hingga saat ini mereka belum mendapatkan perhatian khusus berupa insentif melalui APBD,” ungkap Hartatik.
Sedangkan Fraksi Golkar, Nasdem, PSI menilai bahwa kesadaran atas kewajiban membayar retribusi melalui pelayanan persampahan/kebersihan bagi setiap orang yang menggunakan manfaat jasa pelayanan sampah selama ini masih rendah. Untuk itu Pemerintah Kota didorong untuk terus melakukan sosialisasi secara masif.
Terakhir penyampaian pendapat dilakukan oleh fraksi Damai yang terdiri dari Partai Demokrat, PAN, dan Perindo.
Fraksi Damai DPRD Kota Malang berharap agar TPA Supit Urang bisa mendapatkan sarana dan prasarana yang maksimal. Agar dapat melakukan proses pengolahan sampah dengan baik dan maksimal. Termasuk mendorong Pemerintah Kota Malang untuk melakukan perbaikan teknologi terhadap pengolahan sampah.
Setelah penyampaian pendapat akhir fraksi, I Made Rian Diana sebagai Ketua DPRD Kota Malang menyimpulkan bahwa dengan disepakati dan disetujuinya Ranperda Pengolahan Sampah, maka dapat dilanjutkan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Walikota Malang Sutiaji dalam pandangannya mengatakan dengan adanya pertambahan penduduk dan pola komunikasi di masyarakat yang berpengaruh pada produksi sampah perlu dilakukan penyehatan lingkungan.
“Maka perlu didukung oleh paradigma tingkah laku dari semua pihak baik perseorangan maupun institusi yang bertanggung jawab terhadap pengolahan sampah,” Ujar Walikota Malang.
“Perda Kota Malang nomor 10 tahun 2010 tentang pengolahan sampah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu dilakukan penyesuaian,” tambahnya.
Walikota Malang menyebutkan bahwa rancangan peraturan daerah ini merupakan salah satu wujud nyata dan perhatian Pemerinta Kota terhadap pengolahan sampah. Dan dapat menjadi landasan hukum yang sesuai dengan pertimbangan hukum dan kebutuhan masyarakat guna menjamin kepastian hukum.*