Filesatu.co.id, SAMPANG | POLRES Sampang bergerak cepat menepis isu miring terkait dugaan “penyunatan” barang bukti narkotika. Pihak kepolisian menegaskan bahwa barang bukti sabu seberat 23,58 gram dalam kasus di Kecamatan Camplong tetap utuh dan transparan sejak penyitaan hingga pelimpahan.
Kasus yang sempat menyita perhatian publik ini bermula dari operasi penggerebekan pada 9 Januari 2026. Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sampang tersebut, petugas meringkus tersangka berinisial MJ di kediamannya, Dusun Komarong, Desa Rabasan.
Selain kristal putih seberat 23,58 gram, polisi juga menyita sejumlah alat bukti krusial lainnya, termasuk timbangan digital yang menguatkan dugaan peran tersangka dalam jaringan peredaran gelap narkoba.
Kasat Narkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto, secara tegas membantah adanya praktik pemotongan berat barang bukti maupun isu “mahar” atau permintaan uang dalam penanganan perkara MJ.
“Seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Kami bekerja secara profesional dan transparan,” ujar Iptu Yuda, Jumat (20/2/2026).
Iptu Yuda memastikan bahwa integritas barang bukti terjaga penuh. Hal ini dibuktikan dengan status berkas perkara yang kini telah dinyatakan lengkap atau P21. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang untuk proses penuntutan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menyatakan tidak akan memberi ruang bagi penyalahgunaan wewenang dalam pemberantasan narkotika. Komitmen ini diambil untuk memastikan bahwa setiap langkah penegakan hukum dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Kami pastikan penanganan perkara berjalan tegak lurus sesuai hukum demi menjaga kepercayaan publik. Tidak ada kompromi bagi peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” pungkasnya.***





