Bawaslu Indramayu Tegaskan Komitmen Netralitas, Profesional dan Transparansi Dalam Sidang Putusan DKPP

Penulis: Daiz
Editor: Redaksi

Filesatu.co.id, INDRAMAYU | MESKIPUN Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Indramayu telah usai dengan terpilihnya pasangan Lucky-Syaefudin, dinamika pasca-Pilkada masih menyisakan perhatian. Kali ini, sorotan tertuju pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Indramayu terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (16/07) kemarin menyiarkan secara langsung sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) melalui kanal YouTube resmi DKPP RI. Sidang tersebut mengulas insiden saat kampanye Calon Bupati nomor urut 03, Nina Agustina, di Desa Sukra Wetan.

Bacaan Lainnya

Insiden tersebut melibatkan dua warga yang menunjukkan simbol pasangan calon lain, yang sempat diamankan pihak kepolisian dan kemudian diserahkan ke Panwascam Sukra. Mekanisme penyerahan ini, yang dinilai belum jelas secara hukum, menjadi dasar laporan terhadap Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Ahmad Tabroni, dan ditindaklanjuti oleh DKPP.

Dalam sidang putusan yang digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Ahmad Tabroni menunjukkan sikap terbuka dan bertanggung jawab. Ia menjelaskan bahwa tidak ada regulasi yang mengatur mekanisme serah terima warga yang diduga melanggar kampanye dari kepolisian ke Panwascam. “Tidak ada mekanisme serah terima orang dalam prosedur pengawasan pemilu. Kami sudah sampaikan hal itu kepada pihak kepolisian,” tegasnya di hadapan majelis.

Tabroni juga meluruskan kabar yang menyebut dirinya hadir karena intervensi calon petahana. Ia menegaskan bahwa kehadirannya di Mapolsek Sukra murni karena permintaan pendampingan dari Panwascam Sukra, bukan dari pihak manapun. “Saya hadir karena dihubungi Panwascam, bukan karena ada permintaan dari calon,” ungkapnya.

Sikap terbuka Tabroni dalam forum etik tersebut menuai apresiasi, terutama karena ia tidak menyangkal fakta, dan justru menyampaikan bahwa kondisi di lapangan memang memerlukan kejelasan regulasi ke depan.

Menanggapi putusan DKPP, Ahmad Tabroni menyatakan kepada Intijayakoran.com bahwa pihaknya menerima putusan tersebut secara kelembagaan sebagai bentuk introspeksi dan langkah perbaikan ke depan. “Secara kelembagaan, setelah putusan DKPP kemarin, kita terima sebagai upaya langkah perbaikan dan jadi catatan pekerjaan rumah kita ke depan. Supaya kita makin paham rambu-rambu dalam penanganan pelanggaran,” ujar Tabroni, Kamis, 17 Juli 2025.

 

Tinggalkan Balasan