Filesatu.co.id, KARAWANG | ADANYA pemberitaan perihal Dana Desa (DD) dibeberapa Desa yang ada di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat untuk Tahun Anggaran (TA) 2021, 2022 dan 2023 yang sempat terpublikasi karena dipertanyakan perihal transfaransinya.
Setelah beberapa Desa yang dipertanyakan, yang terbaru adalah Desa Sukaluyu. Dimana ada beberapa poin pemanfaatan DD yang dipertanyakan. Beberapa diantaranya adalah Pengelolaan Lumbung Desa, Desa Digital, dan program pos kesehatan Desa. Termasuk fasilitas pengelolaan sampah. Bahkan Corporate Social Responsibility (CSR) juga dipertanyakan.
Pemerhati hukum, Arish Zeffany Harianda, SH berpendapat, sebenarnya untuk realisasi keuangan Pemerintahan Desa (Pemdes), tidak perlu lebih jauh dipertanyakan dan dipersoalkan. Karena setiap pemanfaatannya ada pertanggung jawaban secara administrasi.
“Baik yang dipertanggung jawabkan kepada masyarakat langsung melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan sudah dapat dipastikan ada proses audit dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yaitu Inspektorat Kabupaten Karawang,” jelas Pemerhati hukum, Arish Zeffany Harianda, SH, Jum’at 11 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Arish menjelaskan, kalau yang dipertanyakannya Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2023. Artinya dapat disimpulkan sudah dipertanggung jawabkan kepada BPD, dan sudah lolos audit dari APIP. Jika kemudian realisasi DD dan anggaran lainnya tidak terkendala, berarti realisasi Tahun Tahun Anggaran sebelumnya clear tidak ada masalah. Karena patokannya disitu.
“Sama halnya seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan DPRD, ada yang namanya proses audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Jika ada persoalan hukum pun, yang namanya Aparat Penegak Hukum (APH), akan merujuk pada hasil temuan lembaga auditor,” ungkapnya
Masih kata Arish untuk Desa Sukaluyu, sampai dengan saat ini, tidak ada tuh informasi perihal kendala hasil audit dari hasil Inspektorat. Lalu apa yang mau dipertanyakan, apa lagi sampai dipersoalkan.
“Azas praduga memang sah – sah saja. Tapi seharusnya dalam menginformasikan, harus berimbang, setidaknya ada hasil dari APIP. Kemudian kalau hasilnya clear, apa lagi yang mau dipertanyakan,” tandasnya. ***