Filesatu.co.id, PRABUMULIH | MANTAN anggota DPRD dua periode yang kini selaku ketua umum LSM APM (Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Prabumulih Menggugat) Adi Susanto,SE angkat bicara perihal pemberitaan yang viral di media sosial adanya oknum lurah Desa Gunung Kemala yang diduga memeras dan menyetop produksi RIGHING PT.Pertamina.
Penyetopan dan pemerasan yang diduga dikarenakan Lurah RT dan RW tersebut meminta pekerjaan yang dipimpin oleh Hariyadi yang telah bekerja lama sebagai Operator Keamanan PKBW.
Diberitakan sebelum nya, Haryadi Selaku Operator Keamanan PKBW saat di konfirmasi tim media 19/9/2024 membeberkan oknum Lurah RT dan RW hanya meminta uang gaji pengawasan dan pengamanan saja tetapi tidak ada satupun pihak yang di utus mereka yang bekerja. selama 21 hari di lokasi 67 kami membayar mereka sebesar RP,5.250.000 dan di lokasih 100 yang akan baru di kerjakan ini mereka meminta RP.500.000 per malamnya sedangkan kami hanya mendapatkan jatah RP,250.000 untuk per malamnya.
“Mereka meminta RP,500.000 per malam dari kami sedangkan kami hanya di gaji Rp,250.000 per malamnya, dari mana uang sisanya akan kami cari sedangkan pekerja kami saja hanya dibayar segitu” jelas Yadi.
Namun sang oknum lurah membantah hal itu.
“Silakan saja ia membantah, tetapi jelas ada penerimaan uang disertai bukti kwintasi dan juga rekaman ketika pembayaran terjadi. Sudah jelas salah aturannya, Oknum Lurah tidak boleh menerima dan memberi atas jabatan diembannya atas dalih apapun. Ok lah ia membantah memeras, namun apa itu bukan nama nya pungli, bahkan sempat dimintai pengurangan dari nominal yang diminta, namun oknum lurah tidak bersedia”, papar ketum APM, Adi Susanto,SE.
“Berdalih PK hanya ingin uang saja. Apakah, hal itu dibenarkan?.Sedangkan PK yang dinyatakan akan menjaga alat tersebut tidak ada. Dan, ia memiliki bukti tersebut”, tambah Adi.
Oleh karna itu, Santon (Adi Susanto, Red) mendesak agar Pj Wako Prabumulih dan unsur terkait menindak Oknum Lurah tersebut dilakukan pencopotan
“Agar tidak lagi meresahkan dan sebagai efek jera, atas ulahnya yang merugikan dan mencari keuntungan sendiri,” pungkasnya. ***