Andri Meminta APH Dalami Maksud Statement Kabid SDA Dinas PUPR Karawang Yang Mengatakan Papan Proyek Tak Ada Aturannya

Andri Kurniawan
Andri Kurniawan

Filesatu.co.id, KARAWANG | POLEMIK pernyataan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kabid SDA PUPR) Karawang perihal tidak adanya aturan atau landasan hukum mengenai papan informasi proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) saat menerima audiensi dari salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas), terus menuai respon dari berbagai elemen lainnya.

Mengetahui hal itu, Andri Kurniawan yang selama ini sudah tidak asing lagi namanya dalam menyikapi berbagai macam persoalan pemerintahan berpendapat,  bagi saya sebagai masyarakat, tidak habis pikir kalau benar ada pernyataan seperti itu dari seorang pejabat setingkat eselon III.

Bacaan Lainnya

Namun meski demikian, saya masih mengedepankan azas praduga, dengan terlebih dahulu mengkonfirmasi informasi tersebut kepada yang bersangkutan.

“Saya sudah kirimkan link beritanya kepada Kabid SDA Dinas PUPR Karawang, sekaligus mempertanyakan, benar tidaknya berstatement seperti yang beredar diruang publik,” ujar Andri Kurniawan kepada awak media, Rabu 04 Juli 2024.

Ditanya soal landasan regulasi yang mengatur keharusan adanya papan informasi. Andri menjelaskan, Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam Undang – Undang Nomor. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah,” tandas Andri Kurniawan.

Dikatakannya, Seperti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Andri juga menegaskan, Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing – masing Provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek.

“Sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal,” tegasnya.

Kita tunggu saja klarifikasinya nanti seperti apa jelasnya, Jika tidak ada klarifikasi yang logis, dengan sangat terpaksa, kami akan bersurat kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Supaya meminta klarifikasi Kabid SDA Dinas PUPR Karawang,” pungkasnya. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *