Warga Gelar Aksi Demo Buntut Dugaan Bocoran Test Soal Jawaban Ujian Calon Kadus Krajan 1 Tegalsari,  Tuntut Panitia Mendiskualifikasi dan Tolak Penjaringan Ulang 

oppo_2

Filesatu.co.id, Banyuwangi | Penjaringan dan penyaringan Kepala Dusun (Kadus) Krajan 1 desa Tegalsari kecamatan Tegalsari masih menyisakan polemik antar Panitia penjaringan dengan peserta yang berujung mendapat protes dari salah satu calon Kadus Moh. Ali Maftuhin. Tak tanggung tangung Moh. Ali Maftuhin melakukan protes dengan menggelar aksi damai bersama pendukungnya di depan Kantor desa Tegalsari. Rabu (21/5/2025).

Dengan membawa poster bentuk protes yang bertuliskan, ”Jangan kotori desa Tegalsari dengan kecurangan,  Diskualifikasi peserta calon Kadus Krajan 1. Selain itu juga tampak banner terpajang di depan mobil dengan tulisan ”Perwakilan warga masyarakat Tegalsari, dan warga dusun Krajan 1 menolak penjaringan kepala dusun Krajan 1 karena tidak transparansi”.

Bacaan Lainnya

Orator Alex Yuswanto dalam orasinya meminta pihak panita secara terbuka dan menjelaskan hasil penjaringan. Menurutnya, ada dugaan kejanggalan kebocoran soal yang diberikan kepada salah satu peserta calon Kadus  sehingga menghasilkan nilai lebih baik.

Dikesempatan itu juga,  Alex menyampaikan beberapa point tuntutan diantaranya:

”Menolak hasil penjaringan kepala dusun krajan 1 yang syarat dugaan kecurangan yang dilakukan oleh panitia dengan memberikan kunci jawaban kepada salah satu peserta sehingga menguntungkan pihak lain.

”Mendiskualifikasi peserta yang diduga dianggap curang dan bersekongkol dengan ketua panitia penjaringan kepala dusun krajan 1 sehingga merugikan peserta lain.

”Bahwa dugaan perbuatan kecurangan tersebut sudah melanggar aturan perundang undangan dan dapat dikategorikan melanggar hukum pidana.

”Menurut panitia membatalkan hasil penjaringan kepala dusun Krajan 1 sesuai berita acara yang ditandatangani oleh pengadu kepada ketua panitia, ketua BPD, dan kepala desa yang disaksikan camat Tegalsari.

”Menuntut kepada kepala desa Tegalsari untuk mengangkat saudara Moh. Ali Maftuhin sebagai Kepala Dusun krajan 1, karena sebagai pihak yang dirugikan dan sudah mentaati semua prosedur yang ditentukan oleh panitia dalam proses penjaringan kepala dusun,” pintanya.

Usai orasinya, perwakilan aksi diminta pihak panitia untuk melakukan diskusi yang disaksikan Forpimka Tegalsari dan BPD di ruangan Aula Pendopo Desa Tegalsari.

Tidak berbeda jauh saat orasinya hingga dibawa di meja diskusi, Alex dengan para pendukungnya meminta agar calon kadus Krajan 1 di diskualifikasi serta mengangkat saudara Moh. Ali Maftuhin sebagai Kepala Dusun krajan 1.

”Kami tidak berharap ada penjaringan ulang, dan kami ingin penjelasan dari panitia atas dugaan pembocoran soal terhadap peserta calon Kadus Krajan 1 yang  lain,” kata Alex.

Menanggapi hal itu, ketua Panitia Erji Elislamanto menjelaskan bahwa panitia tidak memberikan atau membocorkan soal terhadap salah satu calon.

”Jawaban saya seperti itu, bahwa tidak membocorkan soal ujian dan jawaban kepada kepada Muh Alsyaruddin,” ungkap Erji.

Sementara Kepala desa Tegalsari H Boniran menambahkan bahwa proses penjaringan belum final, bahkan pantia juga belum menentukan hasil penyaringan kepala dusun krajan 1.

”Kami juga bersama Forpimka Tegalsari mengambil langkah terbaik, sembari  situasi kondusif di tengah masyarakat nanti akan dilakukan penjaringan dan penyaringan ulang dengan waktu yang belum ditentukan,”pungkasnya.

Untuk diketahui proses penjaringan dan penyaringan Kepala Dusun Krajan 1, Desa/Kecamatan Tegalsari diikuti dua peserta. Ujian penjaringan berupa tes tulis, komputer, dan tes wawancara rampung dilaksanakan pada tanggal 7 Mei 2025 lalu.

Dari hasil nilai tes penjaringan yang diumumkan panitia, Ali Maftuhin total mendapatkan total nilai 278 dari hasil penjumlahan nilai ujian tulis 58, komputer 75, dan wawancara 145.

Sedangkan peserta lainnya Muh Alsyaruddin mendapat nilai 310 dari hasil penjumlahan ujian tulis 95, komputer 85, dan wawancara 130.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *