Warga Desa Bangsri Diresahkan Adanya Pedagang Daging Menyembelih Sapi Diduga Ilegal dan Terkena PMK

Ket Foto: Terlihat Seekor Sapi Diduga Terinfeksi Virus PMK Baru Saja Disembelih Dirumah Salah Seorang Warga Penjual Daging Sapi, Di Desa Bangsri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar

Filesatu.co.id, Blitar | Warga Desa Bangsri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar direshkan adanya kegiatan salah satu warga yang melakukan aktivitas pemotongan hewan.

Lebih- lebih belakangan munculnya beberapa hewan milik warga dibeberapa wilayah yang dicurigai terserang wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) seperti sapi, dan kambing.

Bacaan Lainnya

Bahkan, munculnya kecurigaan itu terbukti ada penyembelihan hewan di luar rumah potong hewan (RPH) tidak resmi atau diduga ilegal. Ironisnya lagi, daging hasil sembelihannha diduga  memperjualbelikan daging dari ternak yang telah terinfeksi virus PMK.

Saat beberapa jurnalis melakukan investigasi dan bertemu langsung dengan diduga pemilik rumah yang melakukan jagal sapi, mengakui  melakukan penyembelihan sapi di rumah, tanpa melakukan penyembelihan di RPH terdekat.

Menurut keterangan yang diduga dari istrinnya, suaminya juga sering melakukan jual beli sapi PMK yang di ambil dari luar daerah.

“Kadang enek seng jupok sapi PMK teko kene trus di gowo wong Pujon Malang,” ungkap istri terduga pelaku pemotong dan penjual daging sapi diduga terserang PMK,  bahasa Jawa yang kental.

Mestinya, sapi yang terkena wabah PMK harus di karantina dan tidak boleh diperjualbelikan apalagi di sembelih dan dagingnya dijual untuk keuntungan pribadi.

Beberapa jurnalis yang melakukan investigasi juga sempat memberikan pemahaman terkait undang-undang penyembelihan sapi PMK, tapi seakan-akan meremehkan serta menantang, kalau mau melaporkan ke pihak berwajib monggo dipersilahkan.

Salah seorang warga menuturkan banyak sapi yang terkena virus PMK (penyakit mulut dan kuku), yang disembelih di Desa Bangsri.

”Saya pernah melihat sapi diduga terjangkit PMK disembelih disini, saya sendiri tidak tahu kenapa (tetangga diduga pelaku) berani menyembelih sapi PMK dan melakukan jual beli daging sapi sakit tersebut dirumahnya,” terang warga namanya tindak  ingin disebutkan di media ini.

Terpisah, Mohamad Sutarto salah satu aktivis dan jurnalis senior di Blitar menyampaikan bahwa, sebagai bentuk penanggulangan terakhir akan bahaya penularan wabah PMK, Pemerintah pusat dan Daerah mewajibkan seluruh pemotongan ternak sapi, kerbau, kambing dan sejenisnya dilakukan di RPH terdekat.

“Pemotongan hewan ternak harus dilakukan di RPH karena selama pemotongan ternak diawasi oleh dokter hewan, baik pemeriksaan kesehatan hewan potong sebelum disembelih atau pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas setelah disembelih,” terang Sutarto saat ditemui di RTH Kanigoro, Rabu (22/01/2025).

M. Sutarto menambahkan bahwa, usaha pemotongan hewan ilegal merupakan tindak pidana tentang kesehatan masyarakat veteriner (usaha rumah pemotongan hewan (RPH) tanpa izin.

”Pemotongan hewan diluar RPH merupakan tindak pidana berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 413/310/7/1992 tentang syarat dan tata cara pemotongan hewan potong dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” imbuh Sutarto.

Muhamad Sutarto menyampaikan bahwa, pelaku penyembelihan hewan ternak dan memperjualbelikan daging hewan yang terinfeksi virus PMK telah melanggar UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yang melanggar UU Perlindungan Konsumen adalah, Pidana penjara paling lama 5 tahun, dan Denda paling banyak Rp 2 miliar rupiah.

UU Perlindungan Konsumen mengatur beberapa hal, di antaranya. Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen. Serta pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan hadiah yang tidak akan diberikan.

“Jika pelaku usaha tidak memberikan ganti rugi atas tuntutan konsumen, konsumen dapat mengajukan gugatan ke badan penyelesaian sengketa konsumen atau badan peradilan,” tegas Sutarto.

Pelaku usaha yang melanggar UU Perlindungan Konsumen dapat dikenakan sanksi pidana karena melakukan wanprestasi, melalaikan tanggung jawabnya, Melakukan larangan-larangan yang disebutkan dalam UU Perlindungan Konsumen. Sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) adalah pidana penjara dan denda.

”Kami mendesak Aparat Penegak Hukum segera menindak tegas siapapun yang melakukan pemotongan hewan diluar RPH,” pungkas Sutarto. (Pram).

Tinggalkan Balasan