Filesatu.co.id, Kota Blitar | Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbinaptio menegaskan bahwa, tarif parkir untuk sepeda motor tetap Rp2.000, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku saat ini. Dalam pernyataannya, Mas Ibin, sapaan akrab Wali Kota Blitar, menyebutkan besaran tarif ini tidak akan berubah, meskipun saat ini terdapat wacana mengenai penurunan tarif.
“Tarif parkir di kota Blitar sesuai dengan Perda yang berlaku saat ini, untuk sepeda motor Rp2.000 dan tarif parkir mobil Rp3.000. Sedangkan untuk tempat wisata 18 ribu per bus selama 8 jam,” ungkap Wali Kota Blitar, Selasa (10/06/2025).
Mas Ibbin juga menyampaikan, bahwa meskipun Perda tentang tarif parkir masih berlaku, pihaknya berencana untuk mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) baru yang akan mengatur tata kelola parkir di Kota Blitar.
“Insya Allah, kita juga akan bikin Perwali tata kelola parkir. Jadi tidak semua tempat boleh dijadikan tempat parkir,” tegas Mas Ibin.
Peraturan Walikota (Perwali) juga diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat serta mendukung pertumbuhan usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kota Blitar.
“Kami ingin agar masyarakat tidak terbebani dengan biaya parkir, dan UMKM bisa tumbuh dengan baik,” imbuh Walikota Ibin.
Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin juga menekankan pentingnya pengelolaan parkir di area fasilitas pemerintah.
“Parkir di jalan umum atau tepi jalan yang merupakan fasilitas pemerintah harus dikelola oleh pemerintah. Tidak ada oknum mana pun yang bisa mengelola parkir kecuali pemerintah,” tandas Walikota Ibin.
Wacana penurunan tarif parkir sepeda motor menjadi Rp1.000 telah memicu keresahan di kalangan juru parkir. Mereka menolak usulan tersebut dan mengadakan aksi protes. Menanggapi hal ini, Wali Kota Blitar mengaku siap memberikan solusi yang adil bagi semua pihak.
Dengan penegasan ini, Wali Kota berharap agar situasi terkait tarif parkir dapat segera teratasi, dan semua pihak dapat menyikapi perubahan ini dengan bijak.
“Kami akan terus berkomunikasi dengan semua pihak untuk mencari solusi terbaik,” pungkas Mas Ibin. (Pram/Adv-Kmf).