Terkesan Pemborosan Anggaran, SKK Migas Anggarkan Vaksin Gotong Royong Sebesar Rp. 515.176.040,00

Filesatu.co.id- Surabaya| SKK Migas bertanggung jawab terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, serta penyajian dan pengungkapan atas belanja operasional serta pengelolaan aset KKKS dan PNBP Migas sebagai dukungan LKPP TA 2021 agar sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Berdasarkan hasil informasi dan data aktual Jaringan Aktivis Pemerhati Migas (JARAK PEGAS) Jawa Timur gelar audiensi dengan SKK Migas perwakilan Jabanusa yang bertempat di Telkom Landmark, Jl. Dr. Ir. H. Soekarno No.175 Tower, Lt. 16, Klampis Ngasem, Sukolilo, Surabaya Jawa Timur. Sabtu (7/9/2024).

Bacaan Lainnya

Buktinya, kegiatan audiensi dengan SKK Migas perwakilan Jabanusa tersebut di laksanakan pada hari Kamis tanggal 5/09/24 kemarin yang ditemui langsung oleh perwakilan SKK Migas. Oleh karenanya terdapat beberapa temuan tentang belanja operasional tahun 2021 wilayah DKI Jakarta, Riau dan Jawa Timur.

Penasehat Hukum (Jarak Pegas) Jatim Wahyudi menyampaikan, dalam rangka pelaksanaan vaksinasi COVID-19, Pemerintah melibatkan pemerintah daerah dan badan hukum atau badan usaha untuk melaksanakan vaksinasi kepada masyarakat melalui vaksinasi program atau vaksinasi gotong royong yang tidak dipungut bayaran atau gratis.

“Dengan demikian, seharusnya Kepala Divisi SDM tidak perlu merencanakan pengadaan vaksin gotong royong kepada keluarga pegawai, melainkan tetap menunggu pelaksanaan vaksinasi program dari Pemerintah karena seluruh biaya operasional SKK Migas dibebankan kepada Pemerintah melalui APBN,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Wahyudi mengatakan, dalam rangka pengadaan vaksin gotong royong tersebut antara Divisi SDM mengadakan perikatan dengan PT Bio Farma (Persero) untuk penyediaan vaksin melalui Perjanjian Nomor PJN – 0027/SKKMC2000/2021/S0 tanggal 10 Juni 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp879.140.000,00. Biaya tersebut untuk pengadaan 2.000 dosis vaksin, dengan harga satuan vaksin sebesar Rp. 321.660,00 dan harga satuan biaya layanan sebesar Rp. 117.910,00.

“Pelaksanaan vaksinasi dilakukan pada rentang tanggal 23 Juni s.d. 1 Oktober 2021 kepada 1.172 orang keluarga pegawai, sehingga realisasi biaya hanya sebesar Rp515.176.040,00 ((1.172 x (Rp321.660,00 + Rp117.910,00)). Penyuntikan dilakukan oleh fasilitas kesehatan penyedia jasa, yaitu Klinik MP,” paparnya.

Menurutnya, kegiatan penganggaran belanja operasional SKK Migas tersebut terkesan pemborosan anggaran sehingga ada korelasi dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam sistem penganggaran belanja operasional tahun 2021 pada saat kondisi Negara sedang dilanda Wabah Virus Corona.

“Sebetulnya, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor menyebutkan, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan. Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor menyebutkan, “Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu Negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu Negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.” ungkap Wahyudi sebagai Penasehat Hukum Jarak Pegas Jatim pada saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Sementara itu, pada saat audiensi dengan SKK Migas ditemui langsung oleh Ibu Ami (Bagian Operasi) dan Bapak Priandono (Bagian Umum) pihaknya menyampaikan bahwa tidak tahu dan tidak mempunyai wewenang dengan persoalan tersebut.

“Jikalau memang dirasa ada temuan terkait belanja Operasional SKK Migas silahkan laporkan kepada pihak yang berwajib, karena kami betul-betul tidak tahu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan