Filesatu.co.id, JAKARTA | DEWAN Pimpinan Pusat (DPP) Sekber Wartawan Indonesia (SWI), melalui Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sekber Wartawan Indonesia (YLBHI SWI), sukses menyelenggarakan webinar pengantar Diklat Paralegal pada Jumat (27/6/2025).
Webinar ini dipandu oleh Kabid Diklat & Litbang DPP SWI, Imam Suwandi, S. Sos., M.I.Kom, dan dihadiri oleh Pj. Ketum/Sekjen SWI Herry Budiman, Pembina YLBH SWI Anwar Nurdin, S.H., M.H., C.L.A., C.P.M, serta Ketua YLBH SWI Omega Tahun, S.H., S.KM., M.H., M.Kes. Sejumlah anggota SWI dari berbagai daerah di Indonesia turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini.
Peran Penting Paralegal bagi Anggota SWI
Herry Budiman dalam sambutannya menekankan pentingnya seluruh anggota SWI untuk mengikuti diklat paralegal yang akan diselenggarakan oleh YLBH SWI pada Juli 2025 mendatang. Ia berharap, dengan menjadi paralegal, anggota SWI dapat memberikan manfaat lebih luas kepada masyarakat terkait permasalahan hukum.
“Kita punya YLBH SWI yang akan menggelar diklat paralegal, teman-teman harus mengikutinya. Selain bermanfaat bagi diri sendiri, ini juga bermanfaat bagi banyak orang yang menghadapi persoalan hukum,” ujar Herry. Ia menambahkan bahwa peran dan fungsi paralegal mengacu pada Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021.
Bekal Wawasan Hukum dan Kemampuan Mediasi
Senada dengan Herry, Pembina YLBH SWI Anwar Nurdin mengungkapkan bahwa diklat paralegal akan menambah wawasan hukum bagi anggota SWI. Selain memahami hukum, anggota SWI yang juga berprofesi sebagai wartawan akan mampu membantu advokasi atau mediasi masalah hukum yang dihadapi masyarakat di daerahnya.
“Anggota SWI, selain berperan sebagai kontrol sosial, bagi yang menjadi paralegal juga dapat berperan mengadvokasi atau memediasi masyarakat di daerahnya yang tersangkut persoalan hukum,” terang Anwar.
Fasilitas dan Tujuan Diklat Paralegal
Ketua YLBH SWI Omega Tahun kemudian memaparkan secara detail mengenai paralegal, termasuk hak, kewajiban, serta peran dan fungsinya sesuai Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021. Ia juga menjelaskan bahwa setelah mengikuti diklat, para peserta akan dibekali identitas sebagai paralegal YLBH SWI.
“Nantinya, Bapak dan Ibu akan menerima e-sertifikat, modul tentang paralegal, dan Kartu Tanda Anggota (KTA) paralegal yang diterbitkan oleh pemberi bantuan hukum,” ucap Omega.
Ia mengakhiri paparannya dengan sebuah pesan inspiratif, “Suatu perkara hukum jangan sampai diselesaikan di meja hijau, kita mediasi agar selesai di meja makan.” Pernyataan ini disambut antusias oleh para peserta webinar.
Webinar yang berlangsung selama 90 menit ini ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif, memberikan kesempatan bagi peserta untuk menggali lebih dalam materi yang telah disampaikan.