Soroti Gedung Pemda Banyak Yang Tak Milik Izin, Askun Khawatirkan Dampaknya

Pemerhati Pemerintahan juga ketua Peradi Karawang H. Asep Agustian, SH, MH
Pemerhati Pemerintahan juga ketua Peradi Karawang H. Asep Agustian, SH, MH

Filesatu.co.id, KARAWANG | BANYAKNYA gedung milik Pemkab Karawang yang diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau sekarang Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan dan aturan lainnya.

Fakta tersebut membuat Pemerhati Pemerintahan Asep Agustian, angkat bicara, menurutnya Pemda Karawang harus menjadi contoh taat tehadap aturan malah berlaku sebaliknya.
“Kaget saya ketika ada pemberitaan dan informasi diduga banyak gedung pemda tidak miliki IMB atau PBG, tentu ini akan menjadi persoalan. Harusnya pemda memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” kata Asep Agustian, Kamis 08 Mei 2025.

Bacaan Lainnya

Dikatakannya, diduga ada puluhan kantor kecamatan dan sejumlah kantor OPD yang belum miliki PBG. Sementara gedung atau bangunan milik pemda yang sudah miliki PBG di antaranya kantor Dinas PUPR, Alun-alun Karawang, RSUD Karawang, RSUD Proklamasi Rengasdengklok dan RSUD Jatisari, kantor Satpol PP.

“Pertanyaannya Satpol PP selaku penegak perda kok diam saja,tidak mau menyentuh dan bergerak selesaikan persoalan ini, jangan berdalih saling lempar dan atau cuci tangan, itu enggak boleh, karena itu semua aset milik pemda, jangan sampai buat malu Bupati Karawang,” ungkap pria yang akrab disapa Askun ini.

Dirinya, mendesak kepada Bupati Karawang untuk menegur semua OPD yang bangunannya belum miliki PBG untuk segera melengkapinya, termasuk gedung Pemda 2 kalau tidak punya PBG, di situ kan ada tiga OPD di antaranya PRKP, Dishub dan DPMPTSP.

“Nah yang duduk di situ kan para pejabat yang pintar semua, yang ngerti aturan, kenapa tidak ada yang gerak beresin itu, kan diamnya mereka sama halnya mencemoohkan diri mereka sendiri,” tegasnya.

“Termasuk gedung DLHK Karawang, saya yakini seyakin-yakinnya tidak punya PBG, coba dong rapikan PBG-nya, malu dong sama rakyat. Rakyat dipaksa buat PBG, kalau enggak ada PBG-nya maka disetop bangunannya,” sambungnya.

Ia meminta kepada Satpol PP dalam hal menegakan aturan perda tidak tajam ke bawah tetapi mintul ke bawah.

“Jangan beraninya ke rakyat keras stop bangunan yang tidak punya PBG sementara gedung milik pemda didiamkan saja,” sindirnya.

Pria yang menjabat Ketua Peradi Karawang ini mengingatkan, gedung pemda tidak miliki PBG akan menjadi preseden buruk ke depan. Ketika Pemda sebagai pemegang kekuasaan justru melanggar aturan yang dibuatnya sendiri, hal ini mencederai kredibilitas pemerintah dalam penegakan hukum.

“Masyarakat bisa mempertanyakan, kalau pemerintah saja tidak taat aturan, mengapa kami harus?” tutup Askun. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *