Sambang Kamtibmas Polsek Denpasar Barat Temui STT Banjar Seblanga Sosialisasikan Perda Pelestarian Ogoh-ogoh
Kegiatan Sambang Kamtibmas Polsek Denpasar Barat ke Banjar Seblanga Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denbar adalah dalam rangka memberikan himbauan kamtibmas ke Sekha Teruna Teruni (STT) sebagai langkah pencegahan adanya penggunaan sound system saat Parade Ogoh-ogoh di wilayah kecamatan Denpasar Barat.
Dipimpin Pawas Iptu Komang Alit Sapta Wiryawan, S.H., didampingi Padal Ipda Maria Alin Agustin Puspasari, S.TrK., anggota Quick Respon Samapta, Bhabinkamtibmas dan Ketua Lingkungan Adat Desa Dauh Puri Kauh menyambangi para yowana yang sedang mengerjakan Ogoh-ogoh untuk persiapan mengikuti Parade Kesanga Festival dimalam pengerupukan, Selasa (4/3/2025) malam.
“Terkait dengan pro dan kontra penggunaan sound system saat Parade Ogoh-ogoh sekarang sudah ada Perda yang mengaturnya yaitu Perda Pelestarian Ogoh-ogoh Nomor 9 Tahun 2024 dimana sekarang masih tahap sosialisasi dan untuk penertiban yang dikedepankan adalah Satpol PP”, ucap pawas saat bertatap muka dengan para yowana sembari memberikan sosialisasi.
“Kami dari Polsek hanya membackup pengamanan dan melakukan langkah pencegahan dengan memberikan himbauan kamtibmas ke Banjar-banjar, apabila ada kelompok pemuda yang akan menggunakan sound system tolong diinfo kepada Bhabinkamtibmas melalui Kepala Lingkungan setempat”, imbuhnya.
Selain itu Pawas juga menghimbau agar selalu melakukan pengawasan dan pengamanan dalam terhadap Ogoh-ogoh nya guna antisipasi adanya pengrusakan atau terbakar seperti didaerah lain, maka perlu dipasangi CCTV untuk memantau disekitaran lingkungan banjar.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi W, S.H, S.I.K., berharap agar semua warga dan para yowana di masing-masing Banjar mematuhi peraturan terkait penggunaan sound system sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh, yang mengharuskan penggunaan gamelan Bali atau instrumen tradisional.
“Kami berharap semua pihak dapat menjaga keamanan dan tidak terpancing emosi apabila ada gesekan kecil maupun jika terjadi sesuatu yang berpotensi mengganggu ketertiban, supaya segera melaporkan kepada pihak berwenang”, tuturnya.
Sambang Kamtibmas Polsek Denpasar Barat Temui STT Banjar Seblanga Sosialisasikan Perda Pelestarian Ogoh-ogoh
Kegiatan Sambang Kamtibmas Polsek Denpasar Barat ke Banjar Seblanga Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denbar adalah dalam rangka memberikan himbauan kamtibmas ke Sekha Teruna Teruni (STT) sebagai langkah pencegahan adanya penggunaan sound system saat Parade Ogoh-ogoh di wilayah kecamatan Denpasar Barat.
Dipimpin Pawas Iptu Komang Alit Sapta Wiryawan, S.H., didampingi Padal Ipda Maria Alin Agustin Puspasari, S.TrK., anggota Quick Respon Samapta, Bhabinkamtibmas dan Ketua Lingkungan Adat Desa Dauh Puri Kauh menyambangi para yowana yang sedang mengerjakan Ogoh-ogoh untuk persiapan mengikuti Parade Kesanga Festival dimalam pengerupukan, Selasa (4/3/2025) malam.
“Terkait dengan pro dan kontra penggunaan sound system saat Parade Ogoh-ogoh sekarang sudah ada Perda yang mengaturnya yaitu Perda Pelestarian Ogoh-ogoh Nomor 9 Tahun 2024 dimana sekarang masih tahap sosialisasi dan untuk penertiban yang dikedepankan adalah Satpol PP”, ucap pawas saat bertatap muka dengan para yowana sembari memberikan sosialisasi.
“Kami dari Polsek hanya membackup pengamanan dan melakukan langkah pencegahan dengan memberikan himbauan kamtibmas ke Banjar-banjar, apabila ada kelompok pemuda yang akan menggunakan sound system tolong diinfo kepada Bhabinkamtibmas melalui Kepala Lingkungan setempat”, imbuhnya.
Selain itu Pawas juga menghimbau agar selalu melakukan pengawasan dan pengamanan dalam terhadap Ogoh-ogoh nya guna antisipasi adanya pengrusakan atau terbakar seperti didaerah lain, maka perlu dipasangi CCTV untuk memantau disekitaran lingkungan banjar.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi W, S.H, S.I.K., berharap agar semua warga dan para yowana di masing-masing Banjar mematuhi peraturan terkait penggunaan sound system sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh, yang mengharuskan penggunaan gamelan Bali atau instrumen tradisional.
“Kami berharap semua pihak dapat menjaga keamanan dan tidak terpancing emosi apabila ada gesekan kecil maupun jika terjadi sesuatu yang berpotensi mengganggu ketertiban, supaya segera melaporkan kepada pihak berwenang”, tuturnya.
Laporan ; Benthar