Rudenim Denpasar Kembali Melaksanakan Pendeportasian Terhadap WNA Maroko Melanggar Izin Tinggal

Filesatu.co.id, Badung – Bali | Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan terhadap warga negara asing yang terbukti melanggar aturan izin tinggal di wilayah Indonesia. Warga negara asing tersebut berinisial TB (Lk, 35) berkewarganegaraan Maroko, yang telah mengalami overstay selama 467 hari (26/5/2025).

TB masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Batam Centre pada 19 November 2023 menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VoA) dengan masa berlaku hingga 18 Desember 2023. Namun, yang bersangkutan tidak keluar dari wilayah Indonesia setelah masa berlaku izin tinggalnya berakhir dan hingga saat ini belum pernah mengajukan perpanjangan.

Bacaan Lainnya

Selama di Indonesia, TB berpindah-pindah tempat tinggal dari hotel ke hotel, kadang di apartemen, dan lebih banyak menetap di Jakarta sebelum akhirnya tinggal di Bali sejak 28/3/2025 bersama teman wanitanya. Aktivitas sehari-hari yang dilakukan oleh TB selama di Indonesia di antaranya jalan-jalan ke mall, berlibur ke Bandung, Bogor, Bekasi, dan mengunjungi teman-temannya di Puncak Bogor.

Pada suatu malam yang tidak diketahui secara pasti tanggalnya, TB diamankan oleh petugas setelah terjadi keributan di tempat tinggal teman wanitanya di wilayah Padangsambian Kelod, Denpasar. Dalam insiden tersebut, warga bersama Pecalang dan Babinsa setempat mendatangi lokasi kejadian untuk meredam keributan.

Sempat terucap oleh teman wanita TB, bahwa TB telah overstay lebih dari satu tahun. Atas informasi tersebut, petugas membawa TB ke Kantor Desa dan kemudian menyerahkannya kepada pihak Imigrasi untuk proses lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, TB menyatakan bahwa ia kehilangan kartu debit dan tidak memiliki cukup dana untuk membayar denda overstay. Ia sempat mencoba melaporkan situasinya ke Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, namun kembali tanpa hasil karena keterbatasan finansial.

Hasil pemeriksaan oleh petugas menyebutkan bahwa TB dalam keadaan sehat dan Ia mengakui bahwa izin tinggalnya telah habis masa berlakunya, namun tidak mampu melakukan perpanjangan karena keterbatasan dana dan kehilangan alat pembayaran.

TB dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa “orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan penangkalan”.

Karena tidak memiliki tiket kepulangan dan dana yang cukup, proses deportasi dilakukan dengan bantuan dan kerja sama pihak Kedutaan Besar Kerajaan Maroko di Jakarta. TB dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Senin 26/5/2025 malam hari.
Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Revi Arinal Hakim, membenarkan bahwa petugas Rudenim Denpasar telah melakukan pengawalan terhadap proses deportasi TB guna memastikan kelancaran proses keberangkatan yang bersangkutan.

“Penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian akan terus dilakukan demi menjaga tertib administrasi dan keamanan negara. Setiap warga negara asing wajib mematuhi aturan izin tinggal di Indonesia,” tegas Revi.

Lebih lanjut, Revi menjelaskan bahwa tindakan penangkalan terhadap TB juga dilakukan agar yang bersangkutan tidak dapat kembali ke wilayah Indonesia dalam waktu yang ditentukan.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan berlaku paling lama sepuluh tahun dan dapat diperpanjang paling lama sepuluh tahun, serta penangkalan seumur hidup dapat diterapkan bagi orang asing yang mengancam keamanan dan ketertiban umum. Keputusan akhir mengenai penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan aspek-aspek kasusnya,” tutup Revi.

Laporan : Benthar

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *