Filesat.co.id, KARAWANG | Proyek pemadatan lahan untuk pembangunan kampus Universitas Singaperbangsa (Unsika) Karawang yang dinaungi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) diduga kuat menggunakan material tanah dari tambang ilegal. Ironisnya, dugaan pelanggaran pada proyek yang berlokasi di Jalan Lingkar Tanjungpura (Mekarsari, Pasirjengkol, Kec. Majalaya) ini terjadi di tengah masa moratorium tambang yang sedang ditegakkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar), Andri Kurniawan, menyoroti material urugan tanah yang patut diduga berasal dari kegiatan tanpa Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) maupun Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP). Seni (29/06-26)
Kecurigaan ini diperkuat oleh data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jabar yang menyatakan bahwa saat ini hanya ada empat titik galian tanah (quarry) berizin lengkap di Jawa Barat, dan tidak ada satu pun yang berlokasi di Kabupaten Karawang.
Hal ini bertolak belakang dengan upaya Pemerintah Provinsi. Sebelumnya, Gubernur Dedi Mulyadi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025. SE tersebut berisi larangan dan moratorium tambang demi menghentikan kerusakan lingkungan, mencegah bencana alam, serta memberantas praktik tambang ilegal di Jawa Barat.
Meski demikian, Andri menilai pihak Kemdiktisaintek dan Unsika—khususnya Rektor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)—tidak lantas bisa disalahkan secara langsung, karena pengerjaan teknis dilakukan oleh kontraktor pemenang tender. Ia mencurigai kontraktor telah mensubkontraktorkan pekerjaan urugan ini kepada pihak lain yang mengabaikan aspek legalitas sumber tanah.
Menyikapi hal ini, LMP Mada Jabar mendesak pihak berwenang untuk turun tangan. “Kami akan segera berkoordinasi dengan Dinas ESDM Jabar, dan mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Satpol PP Karawang untuk segera melakukan verifikasi lapangan ke lokasi galian dan proyek,” tegas Andri.
Apabila terbukti ada pelanggaran, LMP Mada Jabar menuntut Satpol PP Karawang segera menghentikan dan menyegel proyek tersebut. Kemdiktisaintek dan Unsika juga diminta mengambil tindakan tegas, termasuk ancaman pembatalan kontrak, agar nama baik lembaga pendidikan tidak tercoreng oleh kelalaian pihak ketiga.***










