Filesatu.co.id, MADIUN | Memasuki musim kemarau, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun mempertegas komitmennya dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan meningkatkan pengawasan di sepanjang jalur rel. Masyarakat pun diimbau untuk tidak membakar sampah, rumput, maupun ilalang di sekitar jalur kereta api karena berpotensi membahayakan operasional perjalanan.
Langkah tersebut dilakukan menyusul laporan Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) atau masinis KA Argo Semeru (KA 6) yang mendapati ilalang terbakar mendekati ruang manfaat jalur kereta api di petak jalan Saradan–Bagor Km 130+8/9.
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa pembakaran lahan maupun sampah di sekitar rel merupakan tindakan yang berisiko tinggi terhadap keselamatan perjalanan kereta api. Menurutnya, sebagian besar jalur di wilayah Daop 7 melintasi kawasan persawahan dan perbukitan yang masih kerap dijumpai aktivitas pembakaran sisa panen maupun ilalang kering.
“Keselamatan adalah urat nadi dari seluruh operasional KAI. Sesuai dengan prosedur, Masinis yang melihat potensi bahaya kebakaran akan segera melaporkan gangguan tersebut kepada Pusat Pengendali Perjalanan KA (Pusdal). Laporan ini kemudian diteruskan secara real-time kepada unit pengamanan, fasilitas jalan rel, serta KA-KA selanjutnya yang akan melewati petak jalan tersebut guna mengantisipasi risiko lebih lanjut,” jelas Tohari.
Ia menjelaskan, apabila terjadi kebakaran atau kepulan asap tebal di sekitar jalur rel, masinis diwajibkan mengambil langkah preventif dengan mengurangi kecepatan kereta api, bahkan menghentikan perjalanan secara luar biasa apabila kondisi dinilai membahayakan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keselamatan rangkaian kereta, penumpang, maupun fasilitas operasional tetap terjaga.
Selain mengganggu jarak pandang masinis, kobaran api dari pembakaran ilalang atau sampah juga berpotensi menyambar rangkaian kereta, terlebih jika yang melintas merupakan kereta barang yang mengangkut muatan logistik atau bahan yang mudah terbakar.
Sebagai bentuk komitmen terhadap keselamatan perjalanan kereta api, KAI Daop 7 Madiun terus melaksanakan patroli rutin di titik-titik rawan, memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel, serta menyiagakan alat pemadam api ringan (APAR) di pos-pos penjagaan. KAI juga menegaskan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian terhadap pihak yang dengan sengaja melakukan aktivitas yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
“Kami memohon kerja sama dan kesadaran dari seluruh masyarakat, khususnya para petani dan warga yang tinggal di sekitar jalur KA. Mari bersama-sama kita jaga keselamatan perjalanan kereta api dengan tidak melakukan pembakaran di sekitar jalur rel. Perjalanan kereta api yang aman dan selamat adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Tohari.(hms/an)










