Filesatu.co.id, BEKASI | Human Trafficking Watch (HTW) menyerukan gerakan bersama untuk melawan modus baru Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyamar di balik kedok kerja sama bisnis internasional. Selain TPPO, lembaga swadaya masyarakat ini juga memperingatkan ancaman nyata jaringan narkotika transnasional yang kerap memanfaatkan warga negara Indonesia (WNI) sebagai kurir tak sadar (unwitting courier).
Ketua HTW, Patar Sihotang, S.H., M.H., dalam keterangannya di Bekasi pada Sabtu (20/6/2026), mengimbau keras masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi, bantuan modal, maupun kerja sama bisnis dari pihak asing yang tidak memiliki legalitas hukum yang jelas.
Seruan ini menyusul laporan memprihatinkan terkait hilangnya kontak seorang WNI berinisial JJ di Malaysia. Berdasarkan kronologi awal yang dihimpun HTW dari pihak keluarga, korban JJ berangkat dari Manado pada 1 Juni 2026 menuju Freetown, Afrika Barat, dengan rute transit Jakarta, Doha, dan Accra. JJ dijanjikan penandatanganan kontrak kerja sama modal bisnis yang nantinya akan berbasis di Malaysia.
Selama di Freetown, korban difasilitasi dengan baik dan diberikan sebuah koper yang diklaim sebagai hadiah untuk diserahkan kepada relasi bisnis di Malaysia. JJ kemudian terbang menuju Kuala Lumpur pada 8 Juni 2026. Setibanya di ibu kota Malaysia tersebut, korban menginap di kawasan mewah The Face Suites dan mendapati informasi bahwa koper “hadiah” tersebut sempat tertinggal di negara transit. Namun, sesaat setelah meminta bantuan keluarga untuk memproses pengambilan koper di bandara, komunikasi dengan JJ terputus total. Pihak keluarga belakangan mendapat informasi bahwa JJ telah ditahan oleh otoritas keamanan Malaysia.
Patar Sihotang menegaskan bahwa informasi kronologi ini masih bersifat sepihak dan memerlukan verifikasi mendalam dari aparat penegak hukum, baik di Indonesia maupun Malaysia. Meski begitu, pola perjalanan rumit lintas benua dan titipan koper ini merupakan alarm keras bagi publik.
“Masyarakat harus ekstra waspada terhadap modus perekrutan berkedok pekerjaan, investasi, atau sesederhana permintaan membawa barang titipan ke luar negeri. Pola-pola semacam ini kerap menjadi pintu masuk jerat TPPO, eksploitasi, hingga penyelundupan narkotika internasional,” ujar Patar Sihotang.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, khususnya Pasal 60, Patar mengingatkan bahwa peran aktif masyarakat sangat dilindungi dan dibutuhkan dalam melakukan pencegahan dini. HTW meminta tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat untuk gencar mengedukasi warga di lingkungan masing-masing agar rasional terhadap janji-janji manis bermotif ekonomi.
Secara kelembagaan, HTW juga merilis empat rekomendasi taktis kepada pemangku kebijakan, di antaranya:
- DPR RI dan DPRD: Memperkuat fungsi pengawasan terhadap regulasi perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan WNI di luar negeri.
- Kementerian Luar Negeri: Mengawal kepastian hukum dan memberikan perlindungan hak-hak maksimal bagi WNI yang tersandung masalah di negara orang.
- Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI): Memberikan pendampingan hukum yang ketat dan menjamin hak-hak tersangka/korban terpenuhi secara adil.
- Pemerintah Pusat: Mengintensifkan kerja sama bilateral dan multilateral guna memberantas akar jaringan TPPO serta kartel narkotika transnasional.
Sebagai penutup, HTW meminta seluruh elemen bangsa untuk menerapkan prinsip kehati-hatian mandiri dengan menolak keras membawa barang titipan milik orang lain saat bepergian ke luar negeri dan segera melaporkan segala indikasi kecurigaan kepada pihak berwajib.
“Negara harus hadir secara utuh untuk melindungi rakyatnya dari hulu hingga ke hilir. Dalam pusaran kejahatan transnasional, pencegahan dini adalah bentuk perlindungan terbaik yang bisa kita lakukan,” pungkas Patar.***










