Tak Harus Terima Sesuatu, OPD Yang Akomodir Pemborong Titipan Dewan Otomatis Ikut Terjerat

Penulis: Nina Susanti
Editor: Redaksi
Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar), Andri Kurniawan
Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar), Andri Kurniawan

Filesatu.co.id, KARAWANG | Pengungkapan kasus korupsi proyek aspirasi atau Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) di berbagai daerah kian marak, menyeret tersangka dari lintas sektor mulai dari kalangan legislatif DPRD, penyedia jasa (kontraktor), hingga birokrat eksekutif. Di jajaran pemerintahan daerah, pejabat yang paling rentan terjerat adalah Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Ketiga unsur ini memiliki keterkaitan erat dalam memuluskan praktik lancung tersebut. Modus operandi yang kerap digunakan adalah anggota legislatif secara sepihak menunjuk penyedia jasa tertentu untuk mengeksekusi proyek Pokir, yang kemudian diakomodasi oleh PA dan PPK pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Meski oknum eksekutif belum tentu menikmati aliran dana atau materi dari kejahatan tersebut, mereka tetap harus menanggung risiko hukum yang berat. Tindakan memfasilitasi dan meloloskan proyek yang bertentangan dengan regulasi sudah masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar), Andri Kurniawan, menegaskan bahwa PA, PPK, dan PPTK secara otomatis ikut memikul konsekuensi hukum karena turut memfasilitasi pelanggaran aturan. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021, PPK memiliki kewenangan penuh mutlak untuk menetapkan penyedia jasa. Tugas pokok PPK diatur secara jelas dalam pasal-pasal regulasi tersebut, mulai dari menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), spesifikasi teknis, menyusun jadwal, hingga menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).

Menurut Andri, jika ada PPK yang mentalnya goyah dan mau diintervensi oleh oknum anggota DPRD, maka pejabat tersebut secara sadar menjerumuskan dirinya ke dalam kubangan kasus hukum. Tindakan anggota legislatif yang meminta jatah komisi (fee) atau mengondisikan pemenang proyek pemerintah jelas menabrak Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelanggaran ini masuk dalam delik suap, pemerasan, atau penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi.

Saat ini, LMP Mada Jabar tengah memantau ketat pergerakan di setiap OPD yang mengelola anggaran Pokir. Indikasi kasak-kusuk dari orang kepercayaan oknum legislator dan pengusaha kontraktor titipan yang meminta ploting proyek sudah mulai terdeteksi. Merespons fenomena ini, LMP telah membentuk skema pengawasan melekat dengan menempatkan tim siber dan investigasi di setiap OPD. Jika ditemukan adanya akomodasi terhadap kontraktor titipan anggota DPRD Karawang, LMP memastikan tidak akan segan-segan menyeret temuan tersebut ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH).

LMP mengimbau keras kepada para PPK untuk lebih menyayangi diri, keluarga, dan menjaga marwah instansi tempat mereka mengabdi. Menghadapi tekanan politik jauh lebih aman ketimbang harus meringkuk di balik jeruji besi. Sebagai bentuk proteksi terhadap birokrat yang bersih, LMP membuka posko pengaduan 24 jam dan siap memberikan pendampingan serta pengawalan penuh bagi para pejabat eksekutif yang berani menolak intimidasi politik terkait proyek Pokir.***

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *