FIlESATU.co.i, Banyuwangi| Satreskrim Polresta Banyuwangi membongkar dua kasus pengoplosan LPG bersubsidi dalam sepekan terakhir. Total kerugian negara dari kedua kasus ini ditaksir mencapai Rp544.323.520.
Kasus Pertama: Sindikat Gas Oplosan 12 Kg dan 50 Kg
Pada Senin, 13 April 2026, polisi menggerebek lokasi pengoplosan di Dusun Ringinmulyo, Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo. Sindikat ini sudah beroperasi 5 bulan, sejak Desember 2025 hingga Maret 2026.
Tiga tersangka diamankan, Suhariyono alias Poyo (55) selaku Pemodal, Supardi alias Bodeng (47) selaku Eksekutor lapangan sekaligus pemilik alat dan Guntoro (71) Jasa angkut .
Dari tangan mereka, polisi menyita 4.072 tabung LPG 3 kg yang sudah dikosongkan untuk diisi ulang ke 1.000 tabung 12 kg dan 72 tabung 50 kg. Akibat praktik ini, negara dirugikan Rp220.931.520.
Kasus Kedua: Oknum Pangkalan Resmi di Muncar.
Tiga hari berselang, 16 April 2026, Polresta Banyuwangi menangkap Ramadhan Harus Alrasyid alias Rama (42) di Dusun Kalimati, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar. Rama adalah pemilik Pangkalan Resmi Pertamina LPG M. Khuldori.
Selama 1,5 tahun, sejak Januari 2025 hingga April 2026, Rama menyalahgunakan kuota LPG 3 kg subsidi seharga Rp16.000 per tabung. Sebanyak 6.400 tabung 3 kg disedot isinya untuk menghasilkan 1.600 tabung gas 12 kg ilegal. Gas oplosan itu dijual Rp140.000 per tabung, dengan total kerugian negara Rp323.392.000.
Modus Operandi: Suntik Gravitasi dan Segel Palsu
Kedua sindikat memakai cara serupa. Gas dari tabung 3 kg subsidi dipindah ke tabung 12 kg dan 50 kg non-subsidi lewat pipa besi dan selang regulator. Tabung 3 kg diletakkan di atas, tabung besar di bawah, lalu didinginkan pakai es balok agar gas mengalir lebih cepat.
Agar tampak resmi, pelaku memasang segel dan barcode palsu menyerupai Bright Gas. Segel itu dibeli bebas di e-commerce dari penjual di Garut dan Bandung.
Gas oplosan kemudian diedarkan ke puluhan toko pelanggan tetap di wilayah Banyuwangi selatan, meliputi Muncar, Pesanggaran, Gambiran, Purwoharjo, Tegalsari, dan Sempu.
Barang Bukti yang Disita
Dari dua TKP, Polisi mengamankan: Kendaraan 1 unit Suzuki Carry Pick Up P-425-ZN, 2 unit motor roda tiga Viar termasuk nopol P-5611-OBJ dan satu tanpa nopol. Ratusan tabung LPG 3 kg kosong, puluhan tabung Bright Gas 12 kg berisi dan kosong, serta tabung 50 kg, serta peralatan yang digunakan seperti Pipa besi penyuntik, selang regulator, kain gombal, belasan tutup segel palsu termasuk 3 unit handphone, nota penjualan, dan uang tunai hasil transaksi.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Polisi
Para tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan JPU. Polisi juga memburu jaringan penyedia segel palsu yang beroperasi secara online.
Polresta Banyuwangi mengimbau warga melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi atau pengoplosan LPG di lingkungan sekitar.










