Filesatu.co.id, SIDOARJO | NAMA Taman Tara di Pagerwojo, Buduran, Sidoarjo, memicu polemik panas. Taman seluas sekitar 4.000 M2 yang berfungsi sebagai area bermain anak-anak ini, kini menjadi sorotan tajam. LSM Gerakan Arek Sidoarjo (GAS) memimpin kritik, bahkan telah mengajukan surat hearing ke Komisi C DPRD Sidoarjo yang membidangi Pembangunan dan Lingkungan Hidup, dipimpin Ketua H. Choirul Hidayat, S.H.
Perubahan Nama Taman ASEAN ke Taman Tara Memicu Sorotan
LSM GAS menuding adanya pelanggaran administratif dalam perubahan nama taman dari Taman ASEAN menjadi Taman Tara. Hal ini terungkap jelas dalam sesi hearing dengan Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo.
H. Choirul Hidayat, S.H., Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo dari Fraksi PDI, menyatakan dukungannya. Ia melihat langkah LSM GAS sebagai kontrol sosial yang membantu kinerja dewan dalam pengawasan.
“Saya mengapresiasi langkah LSM GAS dalam hearing hari ini. Namun, saya berharap langkah-langkah yang dilakukan proporsional dan bertujuan membangun Sidoarjo yang lebih baik,” ujarnya.
Hendro Setiawan, S.T., Ketua Tim Investigasi LSM GAS, menegaskan bahwa penamaan taman seharusnya mengikuti prosedur resmi sesuai regulasi.
“Perubahan nama dari Taman ASEAN menjadi Taman Tara hanya bisa dilakukan atas dasar persetujuan dan penetapan Bupati. Namun, kontrak pembangunan lanjutan Taman ASEAN justru mencantumkan nama berbeda. Ini jelas bertentangan dengan aturan,” tegas Hendro.
Ia merujuk langsung pada Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo No. 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Penamaan Jalan, Tempat Wisata, Taman, Kawasan Perumahan, Bangunan Gedung, dan Penomoran Bangunan Gedung di Kabupaten Sidoarjo. Menurutnya, perubahan nama taman tanpa mengikuti prosedur Perbup merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa diabaikan.
DLHK Sidoarjo Akui Kekeliruan Administratif, Bela Niat Fungsional
Menanggapi kritik tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dr. MOH. BAHRUL AMIG, S.Sos., M.M., yang juga terlibat dalam proyek revitalisasi taman, mengakui adanya perubahan nama. Namun, ia berdalih langkah itu diambil atas dasar pertimbangan fungsional dan sosial.
“Taman ASEAN sebelumnya sempat ditempati oleh pedagang kaki lima (PKL) dan usaha-usaha yang kurang terkontrol. Sekarang kami mengoptimalkan kembali fungsinya sebagai ruang bermain anak-anak. Karena itu, penamaan Taman Tara disesuaikan dengan segmen pengguna,” jelas Amig.
Amig juga menyampaikan bahwa saat penamaan Taman ASEAN pada periode sebelumnya, tidak pernah ada SK (Surat Keputusan) resmi dari Bupati. Oleh sebab itu, ia mengklaim perubahan nama ke Taman Tara tidak melanggar hukum secara substansi, meskipun ia tidak menampik kekeliruan dari sisi administratif.
“Saya sudah mempertimbangkan segala konsekuensinya. Kalau dibilang ada kesalahan prosedur, ya memang ada kekurangan. Tapi niatnya jelas: demi kepentingan publik, terutama anak-anak,” ucapnya.
Jurnalis Online Sidoarjo Minta Fokus pada Manfaat Publik
Agus Susilo, S.E., Ketua Jurnalis Online Sidoarjo (JOSS), berharap persoalan ini tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat. Ia mengajak semua pihak untuk melihat substansi manfaat dari keberadaan taman tersebut.
“Saya kira niatnya baik. Jika ada kekeliruan administratif, mari kita benahi bersama. Jangan sampai justru membuat gaduh atau membelokkan fokus dari tujuan utamanya: menciptakan ruang publik yang sehat untuk warga,” pungkasnya.
Hearing pun berakhir dengan sesi foto bersama antara Ketua Komisi C dan Anggota, LSM GAS, JOSS, DLHK, serta Inspektorat. Nama ‘Tara’ sendiri, dalam bahasa Sanskerta, berarti “Keselamatan dan Kebahagiaan”, diharapkan sesuai dengan tujuan taman ini.