Filesatu.co.id, Banyuwangi | Momentum peringatan HUT Kemerdekaan RI yang ke-80, DPC PERADI Banyuwangi menggelar perlombaan balapan Karung dan voli pantai serta pelepasan 25 ekor Tukik penyu jenis Lekang di Pantai Cemara desa Kalirejo kecamatan Kabat. Sabtu (23/8/2025).
Dengan menggunakan media batok kelapa Tukik yang diambil dari proses pembesaran milik Kelompok Usaha Bersama (KUB) Kalirejo langsung dilepas dipantai.
Tak jarang saat pelepasan Tukik, Tukik berjalan sik sak tak berarah seolah menantikan air laut untuk secepatnya menghampirinya. Dan begitu air laut tiba di pesisir pantai atas dorongan ombak tukik langsung tersapu ke laut lepas.
”Selamat jalan dan semoga selamat tanpa dimakan predator hingga besar dan bisa kembali kesini,” terang Eko Sutrisno, S.H disaksikan seluruh anggota Peradi yang hadir. Sabtu (23/8/2025).
Dengan kegiatan positif seperti melepas Tukik ini, kata Eko, bisa memberikan edukasi kepada masyarkat bahwa semua spesies penyu merupakan hewan yang dilindungi di Indonesia sesuai UU no 5 tahun1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistem.
”Semua jenis penyu, dilarang untuk dipelihara, diperjualbelikan, dikonsumsi, atau diambil dari habitat alaminya. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga lima tahun dan denda sebesar Rp100 juta rupiah,”ungkap Eko.
Dikesempatan yang sama, Ketua KUB, Mokhamad Muhyi menambahkan bahwa penyu yang dilepas ke laut itu bisa selamat 10 persen dari jumlah yang dilepas karena resiko faktor alam maupun predator.
”Bisa hidup 10 persen sudah bagus, maka jika penyu masih ditemukan pesisir pantai Cemara maka penyu tersebut selamat, karena penyu dilepas pasti akan kembali saat nanti bertelur,”ungkap Muhyi.










