Pemkab Banyuwangi Gratiskan Retribusi Pasar Tiap Akhir Pekan untuk 6.500 Pedagang

Ket Foto: Bupati Ipuk terjun langsung di pasar daerah sosialisasi kepada pedagang terkait pembebasan retribusi selama dua hari Sabtu dan Minggu. Sabtu (3/5/2026). Foto: Istimewa.

Filesatu.co.id, Banyuwangi | Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menetapkan pembebasan retribusi pelayanan pasar daerah setiap hari Sabtu dan Minggu. Kebijakan ini menyasar lebih dari 6.500 pedagang di 20 pasar daerah dan telah diatur dalam Peraturan Bupati tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar Daerah di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2026.

Bupati Ipuk Fiestiandani menyebut program ini tertuang dalam Perbup Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar Daerah 2026. Tujuannya meringankan beban pedagang pasar tradisional agar ekonomi rakyat tetap bergeliat.

Bacaan Lainnya

“Semua pedagang pasar dibebaskan dari retribusi Sabtu dan Minggu. Ini untuk mengurangi beban mereka,” demikian disampaikan Bupati Ipuk saat sosialisasi di Pasar Srono, Minggu (3/5/2026).

Bupati menjelaskan, kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada pedagang pasar tradisional. “Relaksasi ini diharapkan dapat mengurangi beban pedagang sehingga kegiatan ekonomi di pasar rakyat terus bergeliat dan menggerakkan perekonomian daerah,” terang Bupati Ipuk.

Kabar ini disambut syukur oleh Suwarso, pedagang sayur berusia 60 tahun. Dengan penghasilan Rp70-100 ribu per hari, dengan pembebasan retribusi meringankan pengeluarannya. “Alhamdulillah, sabtu minggu gratis. Harga kresek naik, bensin naik. Ini meringankan sekali,” katanya.

Sementara, Asisten Administrasi Umum Budi Santoso menjelaskan, estimasi relaksasi mencapai Rp3,2 miliar per tahun dari total potensi retribusi Rp9 miliar.

“Pemkab memastikan tarif retribusi tetap, tidak ada kenaikan sesuai Perda 3/2025,” tambah Budi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *