Pabrik Miras Rumahan di Grebek Polisi, Ratusan Botol Miras Siap Edar di Temukan

Filesatu.co.id,Malang | Pabrik miras rumahan yang memproduksi minuman keras (miras) oplosan di Jalan Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang berhasil dibongkar oleh Satresnakroba Polres Malang, sabtu (23/3/2024) malam. 

Penggerebekan ini, berhasil mengamankan satu orang pelaku yakni Fajar Agung (36) sekaligus sebagai pemilik pabrik juga turut diamankan.

Bacaan Lainnya

“Sebelumnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi tersebut banyak pemuda yang sering menggelar pesta miras pada malam hari,” kata Kasatsernarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, pada Minggu (24/3/2023).

Setelah mendapatkan laporan, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas pembuat miras ilegal dan menggeledah rumah pelaku Fajar Agung.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya, lima buah alat penyuling, lima drum pendingin 250 liter, satu drum filter, dua drum penampungan, serta sebuah tabung gas berkapasitas 8 kilogram.

Tak hanya itu, ratusan botol arak kemasan 1,5 liter serta satu jerigen besar berisi arak siap edar juga diamankan disita oleh kepolisian.

“Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Malang guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memproduksi miras ini tanpa izin.

Tak hanya berperan sebagai pembuat miras, Fajar juga sebagai pemodal, sekaligus distributornya.

Dikatakan Aditya, pelaku melakukan penyulingan miras di halaman belakang rumahnya.

Ia melakukan pembuatan arak tersebut secara otodidak sehingga tidak diketahui secara pasti kadar alkohol dalam miras yang diproduksinya.

“Pelaku melakukan produksi minuman keras ilegal jenis arak trobas di halaman belakang rumahnya, tidak ada takaran pasti dalam produksi itu” ucapnya.

Menurutnya, perederan miras ilegal tak hanya berdampak pada kesehatan tetapi juga dapat menimbulkan tindak pidana.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui keberadaan pabrik atau home industri minuman keras ilegal yang beroperasi di sekitar tempat tinggal,” bebernya.

Akibat perbuatannya, Fajar Agung ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 204 (1) KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (F3)

Tinggalkan Balasan