LKBPH PWI Pusat Soroti Serius Dugaan Pemerasan Libatkan Polwan dan Oknum Wartawan Abal-abal di Bali

KETUA Bidang Litigasi Lembaga Konsultan Bantuan Penegakan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBPH PWI) Pusat, Rukmana
KETUA Bidang Litigasi Lembaga Konsultan Bantuan Penegakan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBPH PWI) Pusat, Rukmana

Filesatu.co.id, JAKARTA | KETUA Bidang Litigasi Lembaga Konsultan Bantuan Penegakan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBPH PWI) Pusat, Rukmana, menyoroti serius kasus dugaan pemerasan yang melibatkan seorang pria berinisial INS alias Dede, yang mengaku sebagai wartawan. INS kini menghadapi enam laporan di Polda Bali. Yang terbaru, ia bersama kekasihnya, Aipda Putu EA, seorang Polwan Polda Bali, diduga melakukan intimidasi terhadap Andre, wartawan Radar Bali.

Menurut Rukmana, atau yang akrab disapa Ade, tindakan semacam ini tidak hanya merugikan jurnalis secara pribadi, tetapi juga mencoreng integritas profesi pers. Oleh karena itu, ia mendorong Polda Bali untuk menindak tegas Polwan tersebut dan memproses perkara terkait Dede secara tegas, profesional, dan transparan.

Bacaan Lainnya

“Jika benar ada unsur pengancaman, pemerasan, serta penyebaran informasi palsu yang merugikan, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 368 dan 378 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang ITE jika penyebaran dilakukan melalui media digital,” ujar Ade dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/7/2025).

Ade juga menilai dugaan penggunaan identitas palsu dengan mengaku sebagai anggota Mabes Polri merupakan bentuk intimidasi yang serius. Jika terbukti, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penipuan dan upaya menakut-nakuti masyarakat secara melawan hukum.

“Mengaku sebagai wartawan untuk menekan, mengancam, dan meminta uang jelas merupakan penyalahgunaan profesi serta pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik. Wartawan sejati tidak memeras, apalagi mengintimidasi,” tegas advokat Peradi-SAI ini.

Ade berharap Polda Bali dapat menuntaskan seluruh laporan yang telah masuk ke SPKT secara menyeluruh dan terbuka, mengingat jumlah laporan terhadap INS telah mencapai enam kasus dengan modus serupa.

Menurutnya, penanganan yang profesional dan tidak tebang pilih akan menjadi preseden penting untuk mencegah penyalahgunaan profesi di masa mendatang, termasuk profesi wartawan. Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan dapat menjaga marwah kepolisian sekaligus melindungi masyarakat dari praktik pemerasan dan intimidasi berkedok profesi.

“Ini juga penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap profesi wartawan yang menjalankan tugasnya secara sah dan etis,” tutup Ade, mahasiswa Magister Hukum yang pernah menjadi Tenaga Ahli salah satu legislator DPR-RI itu. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *