‎Diduga Belum Ber-STNK, Mobil Operasional Koperasi Merah Putih Bebas Melaju, Kasat Lantas Pamekasan Janji Tindak Tegas

Foto ilustrasi AI

‎Filesatu.co.id, Pamekasan| Keberadaan mobil operasional Koperasi Merah Putih yang diduga belum memiliki kelengkapan administrasi kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi perhatian publik. Kendaraan tersebut disebut masih bebas beroperasi dan melintas di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Pamekasan. Selasa (04/8/2026).

‎Kondisi itu memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan yang diduga belum memenuhi persyaratan administrasi untuk digunakan di jalan raya. Masyarakat menilai aturan lalu lintas seharusnya berlaku sama bagi seluruh pengguna jalan tanpa memandang status kepemilikan kendaraan.

‎Sorotan pun mengarah kepada Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pamekasan. Pasalnya, kendaraan yang diduga belum mengantongi STNK itu disebut telah beberapa kali terlihat beroperasi, sehingga publik mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan tindakan yang dilakukan aparat.

‎Menanggapi hal tersebut, Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Edi Sugiantoro, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat.

‎”Kami akan melakukan operasi gabungan dengan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur (Dispenda Jatim). Terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang telah disampaikan,” ujarnya saat dikonfirmasi.

‎AKP Edi menegaskan, apabila dalam operasi nantinya ditemukan kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen administrasi sesuai ketentuan, maka petugas akan mengambil tindakan sesuai prosedur.

‎”Jikalau kedapatan tidak ada surat-surat, akan kami amankan dan pemilik diwajibkan melengkapi berkas-berkas kendaraan tersebut,” pungkasnya.

‎Pernyataan tersebut menjadi komitmen awal aparat kepolisian untuk memastikan seluruh kendaraan yang beroperasi di jalan raya memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat pun berharap langkah tersebut tidak berhenti pada sebatas pernyataan, melainkan diwujudkan melalui penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan tanpa tebang pilih.

‎Sebab, kepatuhan terhadap administrasi kendaraan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan ketertiban berlalu lintas serta menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *