Pengawas: Pekerjaan Revitalisasi SDN Banjarsari Sesuai Juknis dan Spesifikasi Teknis

Penulis: Didik
Editor: Redaksi
Pekerjaan Revitalisasi SDN Banjarsari Sesuai Juknis dan Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Revitalisasi SDN Banjarsari Sesuai Juknis dan Spesifikasi Teknis

Filesatu.co.id, SIDOARJO | Menanggapi pemberitaan yang menyoroti pelaksanaan proyek swakelola revitalisasi SDN Banjarsari, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Pengawas Pelaksanaan Kegiatan, Aji Mindra, memberikan klarifikasi atas sejumlah poin yang dipersoalkan.

Menurut Aji Mindra, pelaksanaan pekerjaan telah mengacu pada petunjuk teknis (juknis), spesifikasi teknis, serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang berlaku. Ia menilai anggapan bahwa pekerjaan tidak sesuai prosedur perlu dilihat secara utuh berdasarkan dokumen teknis di lapangan.

Bacaan Lainnya

Terkait sorotan penggunaan mesin molen, Mindra menjelaskan bahwa pekerjaan revitalisasi tersebut tidak didominasi oleh pekerjaan pengecoran dalam volume besar.

“Item pekerjaan ini lebih banyak berupa rehab bangunan dan pemasangan konstruksi baja, sehingga kebutuhan adukan beton tidak terlalu besar. Karena itu, metode kerja yang digunakan telah disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan di lapangan,” ujarnya.

Mengenai penggunaan rangka baja galvanis, Indra menegaskan bahwa acuan utama dalam pekerjaan bukanlah merek produk, melainkan kesesuaian dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.

“Di dalam spesifikasi maupun RAB tidak disebutkan kewajiban menggunakan merek tertentu. Yang dipersyaratkan adalah material memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan ketebalan sesuai spesifikasi, yakni 0,75 milimeter. Jadi yang menjadi dasar adalah standar mutu, bukan nama mereknya,” katanya.

Ia bahkan mempersilakan siapa pun yang meragukan spesifikasi material untuk melakukan pemeriksaan secara terbuka.

“Silakan datang ke lokasi dengan membawa alat ukur. Kita ukur bersama-sama apakah ketebalannya sesuai spesifikasi atau tidak,” tegasnya.

Mindra juga membantah pemberitaan yang menyebut seluruh tenaga kerja berasal dari luar daerah. Menurutnya, dari enam tukang yang bekerja, empat orang memang berasal dari luar daerah karena memiliki keahlian yang dibutuhkan, sedangkan dua lainnya merupakan warga lokal. Selain itu, tenaga pendukung lainnya juga berasal dari lingkungan sekitar lokasi pekerjaan.

“Komposisi tenaga kerja telah mempertimbangkan kebutuhan teknis sekaligus melibatkan masyarakat setempat. Jadi tidak benar apabila disebut seluruh pekerja berasal dari luar daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pelaksana kegiatan swakelola dipilih langsung oleh pihak sekolah sebagai penanggung jawab program. Sosok yang ditunjuk, Avin, disebut merupakan warga Sidoarjo, yang kebetulan juga anggota dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), memiliki latar belakang teknik, serta dinilai memiliki kompetensi dalam bidang konstruksi.

“Penunjukan dilakukan oleh pihak sekolah karena yang bersangkutan dinilai memiliki kapasitas dan pengalaman dalam pekerjaan konstruksi. Namun demikian, seluruh pekerjaan tetap berada dalam pengawasan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Mindra.

Lebih lanjut, mindra mengimbau agar setiap informasi yang disampaikan kepada publik tetap mengedepankan asas keberimbangan dengan memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak terkait.

“Kami menghormati fungsi kontrol sosial media. Namun akan lebih baik apabila dilakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pengawas maupun pihak yang bertanggung jawab agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap utuh dan berimbang,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan revitalisasi tersebut juga telah mendapatkan monitoring dari Kemendiknas dan Dinas Pendidikan kabupaten Sidoarjo juga pihak-pihak terkait sesuai mekanisme program yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek masih berupa klaim yang memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan terhadap dokumen teknis, spesifikasi pekerjaan, serta hasil pengawasan dari instansi berwenang. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses verifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *