Korban Penipuan Dengan Modus Arisan Lebaran, Mengaku Rugi Puluhan Juta Rupiah Akhirnya Lapor Polisi

 

Filesatu.co.id, Situbondo | Dugaan penipuan dengan modus arisan lebaran tersebut mulai menelan korban. Seorang ibu rumah tangga akhirnya nekat lapor polisi karena menjadi korban dugaan penipuan dengan modus arisan lebaran. Dalam pengakuannya, korban harus kehilangan uang tunai kurang lebih sekitar Rp 21 juta rupiah.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, dengan perasaan kesal, seorang IRT bernama Novi Januarita melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Situbondo, Kamis ( 21/3/ 2024)

Warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur itu mengaku menjadi korban dugaan penipuan dengan modus arisan lebaran.

Novi Januarita pada sejumlah wartawan usai melaporkan ke SPKT Polres Situbondo Mengatakan,”Dalam pengakuannya, wanita usia 24 tahun tersebut harus kehilangan uang senilai kurang lebih Rp 21 jutaan miliknya untuk dibawa kabur pelaku.

“ Saya sudah mendatangi rumahnya dan berusaha menghubungi ketua arisan. Namun tidak pernah mendapatkan respon. Jadi (Langkah) ini yang saya ambil, ”ujar Novi Januarita

Peristiwa ini bermula saat ketua arisan berinisial SY tidak bisa memenuhi kewajibannya pada seluruh anggota terutama yang sudah menyetorkan sejumlah uang.

“ Saat itu tiba-tiba (SY) mengirimkan pesan melalui WhatsApp dan menyatakan sudah tidak sanggup lagi untuk membayar uang arisan lebaran anggotanya itu, ”tutur Novi.

Berdasar hal tersebutlah, Novi akhirnya melaporkan SY pada penegak hukum untuk mendapatkan keadilan atas kasus yang dialaminya.

“ Hingga saat ini terlapor sudah tidak diketahui lagi keberadaannya. Makanya kami melaporkan kasus dugaan penipuan ini ke Mapolres Situbondo, ”kata Novi Januarita.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Soetrisno mengatakan, benar ada laporan dari seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Panji, Situbondo. Pihaknya akan menindak lanjuti laporan dugaan penipuan dengan modus arisan lebaran tersebut.

“ Kita akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan terkait apa yang sudah dilaporkan pada kami, ”ungkapnya

Kasus dugaan penipuan dengan modus arisan lebaran tersebut terjadi pada Bulan April 2023 hingga Maret 2024.

” Korban bersama sejumlah anggota lainnya terkena bujuk rayu terlapor untuk mengikuti sebuah arisan lebaran yang diketuai oleh terlapor. Korban yang terpikat, akhirnya menyetor uang senilai Rp 400 ribu rupiah, ” jelasnya

Namun hingga saat yang dijanjikan tiba, terlapor tidak memenuhi kewajibannya dan memilih melarikan diri.

” Korban yang kesal akhirnya membawa kasus tersebut ke ranah hukum, “pungkasnya. (Togas/ mam)

Tinggalkan Balasan