Kontroversi Surat Edaran Pambatasan Jam Ritel Banyuwangi Memanas, DPRD Minta Dicabut dan Diganti Perda

Filesatu.co.id, Banyuwangi | Polemik Surat Edaran (SE) pembatasan jam operasional ritel di Banyuwangi semakin memanas. DPRD Banyuwangi secara tegas meminta pemerintah daerah untuk mencabut aturan tersebut dan menggantinya dengan regulasi yang lebih komprehensif melalui Peraturan Daerah (Perda).

Permintaan ini mencuat dalam rapat konsultasi antara legislatif dan eksekutif yang digelar pada Senin (06/04/2026), menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat serta pelaku usaha.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, menilai bahwa dasar hukum penerbitan SE tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini. Ia menyebut kebijakan itu masih merujuk pada aturan lama saat pandemi Covid-19.

“Perubahan jam operasional saat itu dasarnya karena COVID. Kalau sekarang dijadikan dasar pembatasan lagi, tentu harus dikaji ulang karena situasi sosial dan ekonomi masyarakat sudah berubah,” ujar I Made Cahyana Negara.

I Made Cahyana Negara menegaskan bahwa kebijakan publik harus mempertimbangkan kondisi riil masyarakat, baik dari sisi sosial maupun ekonomi. Jika tidak, kebijakan justru berpotensi menimbulkan gejolak dan ketidakadilan.

Lebih lanjut, DPRD Banyuwangi mendorong agar pengaturan jam operasional ritel dibahas melalui Perda. Dengan demikian, prosesnya akan melibatkan berbagai pihak dan menghasilkan aturan yang lebih matang.

Menurut I Made Cahyana Negara, banyak masyarakat yang merasa dirugikan akibat pembatasan tersebut, terutama saat membutuhkan barang pada malam hari.

“Kalau memang tujuannya memproteksi ekonomi kecil, mari diatur bersama lewat Perda supaya adil bagi masyarakat, pelaku usaha modern, dan pasar tradisional,” tegas I Made Cahyana Negara.

Selain masyarakat, pelaku usaha juga menyampaikan keberatan terhadap kebijakan tersebut. Mereka menilai pembatasan jam operasional berdampak langsung pada omzet dan aktivitas bisnis.

Rapat konsultasi yang berlangsung pun diwarnai berbagai pandangan kritis dari anggota dewan. Seluruh fraksi menyampaikan aspirasi yang diterima dari masyarakat terkait dampak kebijakan tersebut.

Menanggapi hal itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Banyuwangi, MY Bramuda, menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap masukan DPRD.

“Saran dan masukan DPRD ini merupakan bentuk pengawasan, Pemkab menyambut baik dan tentu kami akan evaluasi melalui rapat di eksekutif,” kata MY Bramuda.

MY Bramuda menjelaskan bahwa SE tersebut pada dasarnya bertujuan untuk menegaskan aturan yang sudah ada, sekaligus mendorong pemerataan ekonomi di daerah.

Pemerintah berharap dengan pembatasan jam operasional ritel modern, pelaku usaha kecil seperti toko kelontong dan UMKM dapat memperoleh peluang lebih besar dalam menjangkau konsumen.

Namun, MY Bramuda juga mengakui bahwa sosialisasi kebijakan tersebut mungkin belum optimal karena bertepatan dengan kegiatan penegakan aturan di lapangan.

“Toko moderen berjejaring sudah kami undang dan mereka memahami. Cuma mungkin karena sosialisasi ini bertepatan dengan operasi pekan Patuh Praja, jadi dianggap terburu-buru. Tapi di lapangan tidak ada cara represif dan semua toko menjalankan dengan baik,” jelas MY Bramuda.

Dengan situasi yang berkembang, DPRD Banyuwangi berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah evaluasi menyeluruh agar kebijakan yang diambil benar-benar memberikan manfaat dan keadilan bagi seluruh masyarakat.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *